AMBON, TM — Kebijakan perubahan jaringan trayek kapal perintis tahun 2026 menuai sorotan tajam dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku.
Komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan itu menilai perubahan trayek berpotensi merugikan masyarakat kepulauan, khususnya di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Sikap tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, PT Pelni (Persero) Cabang Ambon, Kantor KSOP Kelas I Ambon, serta perwakilan DPRD Kabupaten MBD, yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Maluku, Karang Panjang, Selasa (20/1).
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan perubahan trayek merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang penetapan jaringan trayek penyelenggaraan pelayaran perintis tahun anggaran 2026.

“Dalam kebijakan tersebut terdapat perubahan signifikan pada trayek yang selama ini melayani wilayah Maluku Barat Daya,” kata Alhidayat.
Ia menjelaskan, terdapat dua trayek yang mengalami perubahan, yakni trayek R73 dan R86, yang masing-masing dilayani oleh Kapal Sabuk Nusantara 87 dan Sabuk Nusantara 104. Bahkan, untuk trayek R86 perubahannya dinilai hampir menyeluruh, sementara pada trayek R73 terdapat pelabuhan yang dihilangkan dari lintasan.
Menurut Alhidayat, pengurangan dan pergeseran trayek itu berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta aktivitas ekonomi lokal.
Di wilayah kepulauan seperti Maluku, kapal perintis merupakan sarana transportasi utama yang menghubungkan antarwilayah.
“Kapal perintis adalah urat nadi transportasi masyarakat. Perubahan trayek tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan jelas tidak berpihak pada masyarakat kepulauan,” ujarnya.
Karena itu, Komisi III mendorong DPRD Kabupaten MBD untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten, guna menyampaikan keberatan secara resmi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku sebagai dasar pengusulan revisi kebijakan ke pemerintah pusat.
Selain itu, DPRD juga berencana meminta Gubernur Maluku untuk mengusulkan pengembalian trayek R73 dan R86 agar kembali menggunakan pola layanan seperti tahun 2025.
“Dalam waktu dekat kami akan meminta Gubernur Maluku mengusulkan agar trayek tersebut dikembalikan seperti sebelumnya, sesuai aspirasi masyarakat,” kata Alhidayat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Maluku dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta untuk bertemu dengan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kunjungan itu bertujuan menyampaikan aspirasi daerah serta meminta evaluasi dan peninjauan ulang kebijakan trayek kapal perintis tahun 2026.
“Sebagai wakil rakyat, kami tidak ingin kebijakan ini justru memutus akses masyarakat kepulauan. Perubahan trayek harus dievaluasi agar pelayanan transportasi laut tetap adil dan berkelanjutan,” tegasnya.
Komisi berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog dan mempertimbangkan kondisi geografis Maluku yang sangat bergantung pada transportasi laut, sehingga kebijakan pelayaran perintis benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat kepulauan. (TM-02)
















