MBD, TM – Penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada periode Januari 2026, ditanggapi secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten MBD, Philips J. Mosse, mengatakan, jumlah peserta PBI-JK yang dinonaktifkan di wilayah MBD berdasarkan pembaruan data per 22 Januri 2026, tercatat sebanyak 1.974 orang.

Penonaktifan terjadi sebagai dampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi basis utama penetapan sasaran penerima bantuan.
“Penonaktifan disebabkan perubahan desil kepesertaan dari hasil pemutakhiran DTSEN. Peserta yang dinilai layak menerima PBI-JK adalah masyarakat dalam kategori kemiskinan desil 1 sampai desil 5,” kata Mosse saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (13/02/2026).

Ia menegaskan, perubahan status kepesertaan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemutakhiran data secara nasional melalui DTSEN untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, bukan keputusan sepihak pemerintah daerah.
Mosse menjelaskan saat ini masih dilakukan verifikasi data warga miskin, melalui ground checking oleh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di masing-masing kecamatan.
Proses ini berlangsung sejak perubahan basis data kemiskinan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN pada pertengahan 2025.
“Perbaikan data terus dilakukan secara berkala melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG). Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga akurasi dan validitas data penerima bantuan sosial,” tambahnya.
Bagi warga yang dinilai masih layak namun terhapus dari kepesertaan, menurutnya tersedia mekanisme penyesuaian dalam DTSEN. Jika hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonomi warga tergolong tidak mampu, tetapi berada pada desil 6 hingga 10, maka data dapat diusulkan untuk penyesuaian ke desil 1 sampai 5 sesuai hasil verifikasi faktual.
“Masyarakat dapat mengusulkan calon penerima yang layak maupun menyanggah penerima yang dinilai tidak tepat melalui fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos atau menyampaikan pengaduan langsung ke kantor dinas sosial setempat,”pungkasnya.(TM-03)















