Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke Blitz di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polsek Sirimau/Polresta P Ambon & PP Lease/Polda Maluku, tertanggal 17 Februari 2026.
Laporan penganiayaan diajukan oleh seorang pria berinisial M.FR. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor berinisial WL, yang diketahui bertugas sebagai petugas keamanan di Karaoke Blitz.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari (14/2/2026) sekitar pukul 03.15 WIT. Menurut keterangan polisi, pelapor bersama korban berinisial IBS sebelumnya datang ke tempat karaoke tersebut. Saat hendak pulang, telepon genggam milik pelapor dilaporkan hilang.
Pelapor kemudian menyampaikan keluhan kepada terlapor. Namun, terlapor yang diduga dalam kondisi mabuk tidak merespons dengan baik, hingga terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban IBS.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk diketahui, saat ini Polsek Sirimau masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Polisi juga akan mengumpulkan keterangan tambahan serta melakukan pendalaman guna memastikan kronologi dan peran pihak-pihak yang terlibat.(gafar bahta)
















