AMBON, TM – Seorang warga berinisial CB mengaku dirugikan setelah Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya diduga digunakan oleh rekannya, LAC untuk mengajukan kredit telepon seluler jenis iPhone 16 pada Juni 2025.
CB melalui Kuasa Hukumnya, Rony Samloy, kepada Wartawan, di Ambon, Rabu (25/2) menyebut, LAC merupakan seorang ibu Bhayangkari di lingkungan Polda Maluku.
Rony mengaku, bahwa CB dan LAC memang saling kenal dan berteman. Mereka berkenalan melalui salah satu teman CB. Hingga suatu hari pada Juni 2025 lalu, LAC menghubunginya dan meminta meminjam KTP milik CB dengan alasan untuk mengambil ponsel melalui fasilitas pembiayaan di home kredit yang berlokasi di MCM.
“Dia menghubungi CB melalui telepon seluler dan bilang mau pinjam KTP. Meski sebelumnya telah ditolak, tapi dia memaksa dan berjanji tidak akan ada masalah dalam proses kredit itu. Dia bilang dia yang akan membayar angsurannya,”ujar Rony.
Karena kasian, CB kemudian menyetujui permintaan LAC dan keduanya langsung menuju ke pusat perbelanjaan MCM untuk menemui pihak home kredit.
“Awalnya dia mau ambil Hp melalui fasilitas pembiayaan lain, tapi karena tidak bisa, kemudian dia ambil melalui home kredit dan kreditnya disetujui hingga dia ambil hanphone,”ujarnya.
Namun, setelah kredit berjalan, LAC disebut tidak menepati janjinya untuk membayar cicilan. Pada bulan pertama, LAC mengaku tidak memiliki uang sehingga CB yang membayar angsuran tersebut.
“Bulan berikutnya dia bilang dia yang bayar, tapi tidak bayar juga. Sampai empat kali CB yang bayar,” kata Rony.
CB menyebut total cicilan yang telah ia bayarkan mencapai sekitar Rp 10.760.000 dengan rincian per bulan Rp2.690.000 dari total 12 kali angsuran yang disepakati dengan pihak home kredit.
Ia berharap pada bulan-bulan berikutnya LAC akan melunasi kewajiban tersebut, tetapi hingga kini pembayaran tidak dilakukan.
Akibatnya, pihak perusahaan pembiayaan (home kredit) terus menagih CB sebagai pemilik identitas yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut. Penagihan bahkan disebut dilakukan hingga ke rumah CB.
CB mengaku telah berulang kali menghubungi LAC, namun hanya mendapat janji akan diupayakan pembayaran.
Karena LAC diketahui berada di Namlea, CB kemudian mendatangi suami LAC, di kawasan Kampung Kolam, Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Diketahui, suami LAC merupakan anggota Polda Maluku yang bertugas di Samapta. Ia mengatakan, pada dua pertemuan awal, pasangan tersebut masing-masing memberikan Rp 500.000. Namun saat kembali menagih sisa pembayaran, CB mengaku justru diusir.
“Sampai sekarang mereka tidak bayar, dan saya yang terus ditagih oleh pihak pembiayaan,” ujarnya.
Sementara itu, LAC yang dikonfirmasi via pesan whatsapp membenarkan hal tersebut. Ia mengaku memakai KTP milik CB untuk mengajukan kredit Hanphone di home kredit.
“Iya kaka” katanya singkat.
Dia mengatakan akan mengkonfirmasi. Namun tidak jelas siapa yang akan dikonfirmasinya.
“Maaf kaka beta baru pegang hp beta ada deng anak bayi soalnya. Nanti beta konfimasi. Soalnya katong ada siap-siap mau buka puasa,”katanya. (TM-02)
















