Bula, TM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) memberi kemudahan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori Paruh Waktu untuk memilih tempat tugas sesuai dengan yang diinginkan.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Paruh Waktu agar tidak terbebani dengan penempatan satuan kerja yang tertera dalam surat keputusan.
“Jadi bapak ibu boleh pindah di tempat yang bapak ibu mau. Saya persilahkan teman-teman PPPK paruh waktu pindah. Terserah mereka mau tugas dimana, pemerintah daerah ikut saja,”ujar bupati SBT Fachri Husni Alkatiri dalam Safari Ramadhan di Kecamatan Gorom Timur, Sabtu, (7/3/2026).
Selain kemudahan memilih tempat tugas sendiri, kebijakan lain yang diambil untuk ASN Paruh Waktu di SBT yakni kewajiban menjalankan tugas hanya sehari dalam seminggu. Meski hal itu bertentangan dengan ketentuan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kalau ketentuan di BKN, PPPK Paruh Waktu itu harus bekerja 20 jam seminggu, tapi saya bilang tidak perlu ikut aturan itu, saya tanggung jawab. Kasih waktu kerja yang ringan saja, kalau bisa dalam seminggu mereka kerja satu hari tidak apa-apa,”katanya.
Menurutnya, jika PPPK Paruh Waktu diwajibkan menjalankan tugas hanya sehari dalam seminggu otomatis di sisa waktu lain bisa dimanfaatkan untuk melakukan aktifitas lain. Langkah ini diambil lantaran upah Rp 250.000 yang diterima setiap bulan masih jauh dari biaya hidup dalam sebulan.
Ia mengaku, kebijakan mengangkat 3.132 tenaga honorer menjadi ASN Paruh Waktu harus tetap dilakukan untuk menata dan menyelesaikan tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung.
Ditambah dengan adanya regulasi terbaru oleh pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer dari semua kategori.
“Saya jujur kenapa kita harus angkat PPPK paruh waktu begitu banyak, supaya kita bisa selesaikan masalah honorer,”katanya.
Mengutip dari berbagai sumber, pemerintah pusat lewat BKN melarang keras pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non-ASN baru di instansi pusat maupun daerah sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN berlaku.
Larangan ini ditunjukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diwajibkan menyelesaikan penataan honorer yang ada paling lambat Desember 2024.
Jika pejabat yang melanggar larangan ini dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan. Dasar Hukum yakni UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Oleh karena itu, penataan honorer wajib diselesaikan (misal: diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu) paling lambat Desember 2024, dengan fokus pada data di BKN. Tujuannya, menghentikan rekrutmen tidak resmi, efisiensi anggaran, dan meningkatkan kualitas manajemen kepegawaian melalui PPPK. (TM-04)














