Ambon, TM – Kejahatan yang dilakukan kontraktor Agustinus Theodorus diungkap terang benderang oleh Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, James Ronald Watumlawar (JRW), saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Watumlawar menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang memenangkan Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Theodorus, tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) oleh Pemerintah Daerah.
Hal tersebut disampaikan JRW kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (16/3/2026). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu, JRW terlihat didampingi istri serta anak perempuannya.
“Saya curiga ke depan akan menjadi persoalan. Karena itu saya menyarankan kepada Agus (Agustinus Theodorus) untuk membuat pernyataan di depan notaris. Alasannya, karena keputusan pengadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk dilakukan pembayaran,” ujar JRW.
Ia mengungkapkan, akta notaris yang memuat pernyataan tanggung jawab Agustinus Theodorus telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari dokumen yang diperlihatkan saat pemeriksaan berlangsung.

Menurut JRW, dalam akta tersebut Direktur PT Lintas Yamdena menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan hukum terkait pembayaran utang pihak ketiga tersebut.
Selain itu, Agustinus Theodorus juga disebut bersedia mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan ke kas daerah atau kas negara apabila pembayaran tersebut terbukti bermasalah secara hukum.
Akta pernyataan tersebut tercatat dalam Akta Notaris Nomor 5 tanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan notaris Chatarina Diana Pilijai di Saumlaki. Dokumen itu juga ditandatangani dua saksi, yakni Barnenci Luturmas dan Jeimima Umnihopa.
Dalam isi akta tersebut, terdapat tiga item proyek yang menjadi dasar pembayaran utang pihak ketiga dengan nilai cukup besar, yakni pembangunan Pasar Omele senilai lebih dari Rp4,6 miliar, pembangunan tiga unit pasar sayur senilai lebih dari Rp1,3 miliar, serta pembayaran tahap pertama proyek penimbunan Pasar Omele sebesar Rp20 miliar dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp72 miliar.
JRW juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Plt Kepala BPKAD Kepulauan Tanimbar, dirinya tidak pernah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait pembayaran UP3 tersebut.
“Saya tidak tanda tangan. Di kantor ada Kuasa Bendahara Umum Daerah. Ada Lusy dan Toni. Yang terakhir itu Rp5 miliar dan Rp10 miliar pada tahun 2025 di masa Alwiyah. Sementara pada masa Indey ada pembayaran sekitar Rp20 miliar,” jelasnya.
Diketahui, JRW memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan. Ia tiba di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 09.00 WIT dengan membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pembayaran utang pihak ketiga milik Agustinus Theodorus.(TM-03)
















