AMBON, TM — Komisi II DPRD Maluku memastikan aktivitas penambangan batu gamping oleh PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, telah mengantongi izin resmi.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengatakan sebelumnya perusahaan tersebut hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pengolahan marmer.
“IUP marmer itu diterbitkan pemerintah provinsi tahun 2020, masa berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang,” ujar Irawadi kepada wartawan, di Baileo Rakyat Karang Panjang (Karpan), Ambon, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam operasionalnya ditemukan material batu gamping di lokasi yang sama. Kondisi ini sempat memicu laporan masyarakat karena diduga material tersebut dieksploitasi tanpa izin.
“Karena beda material sesuai KBLI, maka harus ada izin tersendiri. Marmer sudah ada, batu gamping harus ajukan lagi,” katanya.

Namun, setelah dilakukan klarifikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis terkait, diketahui bahwa izin pengolahan batu gamping telah diterbitkan.
“Jadi ini hanya kesalahpahaman. Izin batu gamping sudah ada dan sudah bisa dioperasikan,” tegasnya.
Menurut Irawadi, batu gamping tersebut rencananya akan didistribusikan ke luar daerah, termasuk ke Halmahera, untuk kebutuhan konstruksi seperti pengerasan jalan.
Ia juga memastikan, berdasarkan keterangan instansi teknis, material tersebut tidak mengandung mineral berharga seperti emas, nikel, bauksit, maupun tembaga.
“Tidak ada kandungan mineral lain. Ini murni batu kapur untuk kebutuhan konstruksi,” ujarnya.
Dengan demikian, PT GMI kini telah mengantongi izin lengkap untuk pengelolaan marmer maupun batu gamping.
Komisi II DPRD Maluku, lanjutnya, akan tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (TM-02)















