Ambon, TM — Akses jalan warga di kawasan PLTD Wika, Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, hingga kini masih tertutup akibat sengketa lahan yang berlangsung sejak Maret 2024.
Penutupan akses tersebut berdampak langsung pada aktivitas warga RT 001/RW 01 yang selama ini bergantung pada jalan tersebut sebagai jalur utama mobilitas harian.
Meski sempat dibuka terbatas pada masa Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, akses hanya dapat dilalui pejalan kaki dan belum bisa digunakan kendaraan.
Sengketa ini melibatkan keluarga Sutamer sebagai pemilik hak ulayat dengan PT PLN (Persero) yang memanfaatkan lahan tersebut. Hingga saat ini, belum tercapai kesepakatan yang memungkinkan pembukaan akses jalan secara normal.
Merespons kondisi tersebut, DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan warga dan pemilik lahan guna mencari solusi bersama.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, mengatakan sedikitnya sembilan kepala keluarga atau sekitar 28 jiwa terdampak akibat penutupan akses jalan tersebut.
“Sekitar 9 KK dengan 28 jiwa selama ini sangat bergantung pada akses jalan itu,” ujar Solihin di Baileo Rakyat Karpan, Ambon, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, pertemuan awal telah dilakukan dan kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui dialog lanjutan.
“Kedua pihak sudah dipertemukan. Mereka akan kembali duduk bersama untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Menurut Solihin, persoalan ini menyangkut dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni kebutuhan operasional PLN serta hak masyarakat atas akses jalan.
“Jika akses ditutup tentu merugikan warga. Namun di sisi lain ada kepentingan PLN dan pemilik lahan. Karena itu harus dicari jalan tengah,” ujarnya.
Komisi I DPRD Maluku, lanjut dia, akan terus mengawal proses mediasi bersama Pemerintah Kota Ambon dan PLN agar menghasilkan keputusan yang adil dan berimbang.
“Harapannya masyarakat tetap bisa mengakses jalan, sementara hak pemilik lahan juga tetap dihormati,” ucapnya.(TM-02)















