Ambon, TM.— Bank Maluku-Maluku Utara, terancam kena sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena Belum melakukan Kelompok Usaha Bank (KUB) pasca Bank Jabar meninggal bank plat merah itu.
OJK mencatat bahwa per 31 Desember 2024, terdapat 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum.
Dua di antaranya akan melakukan pemenuhan modal inti melalui setoran modal mandiri, sementara 10 BPD lainnya berencana melakukan konsolidasi dalam bentuk KUB untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Informasi yang diperoleh timesmaluku.com, dengan pembentukan KUB, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun, sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap pemenuhan modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK.
“Pembentukan KUB diharapkan dapat memperkuat peran BPD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, melalui peningkatan efisiensi operasional, sinergi bisnis, serta transfer pengetahuan dan perbaikan manajemen risiko,” ungkap sumber ini.
Menurut dia yang juga seorang pegawai bank, dari 10 BPD sampai saat ini hanya tinggal bank Maluku yang belum melakukan KUB. Padahal Bank DKI telah bersedia menjadi bank Induk.
“Tapi sampai sekarang direksi Bank Maluku belum merespon, keinginan dari Bank DKI. Sebelumnya kan Bank Jabar, tapi Bank Jabar mundur,” kata dia.
Terkait mundurnya Bank Jabar, kata dia, karena sampai batas waktu Desember 2024, tidak ada komitmen baik dari Bank Maluku untuk bergabung dalam KUB. Dan hal ini langsung dilaporkan ke OJK.
“Karena Bank Jabar mundur, untuk selamatkan Bank Maluku, Hendrik Lewerissa yang baru menjadi Gubernur Maluku terpilih coba bangun komunikasi dengan bank DKI. Dan mereka setuju,” kata sumber lainnya.
Hanya saja, setelah proses berjalan, Direksi Bank Maluku-Maluku Utara tidak punya komitmen baik hingga kini untuk masuk KUB Bank DKI. Padahal tersisa waktu sampai April 2025.
“Bank DKI punya niat baik untuk bangun komunikasi. Hanya saja pihak Direksi Bank Maluku lebih pasif hingga kini. Kalau ini tidak ada intervensi dari Gubernur, Bank Maluku bisa turun status jadi Bank BPR,” ungkap sumber ini.
Persoalannya, kata dia, ada pada pemenuhan Modal Inti Minimum. Dimana Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020 juga mengatur bahwa bank wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022. Namun, bagi bank milik pemerintah daerah, batas waktu pemenuhan modal inti minimum tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
“Awalnya kan bank Jabar. Namun sampai lewat 31 Desember 2024, tidak juga ada realisasi. Alasannya karena pemegang saham utama Bank Maluku dalam hal ini Gubernur, tidak berani tandatangan, karena masih diisi pejabat Gubernur,” tandas sumber ini.