Ambon, TM.- Sejumlah pemuda Maluku yang tergabung dalam Aliansi Garda NKRI Kota Ambon, Front Demokrasi Maluku dan Koalisi Ambon Transparan mendesak Pemprov Maluku untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan tanah di jalan jenderal Sudirman, Ambon.
Mereka menilai, maraknya praktik mafia tanah di Maluku telah merugikan masyarakat adat dan pemilik sah lahan.
Massa aksi menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Maluku sekitar pukul 11.27 WIT. Mereka meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, untuk mengusut tuntas oknum-oknum mafia tanah tersebut. Jumat, (19/9/25)
Para pemuda Maluku yang tergabung dalam aliansi Garda NKRI Ambon, Front Demokrasi Maluku dan Koalisi Ambon Transparan, meminta Hendrik Lewerissa segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu.
Mereka berteriak di depan kantor Gubernur Maluku, ada dugaan permainan kotor oleh oknum di internal Pemprov Maluku dengan pihak BPN Kota Ambon.
“Kami minta Gubernur Maluku bertindak tegas. Hak tanah masyarakat harus dikembalikan, jangan sampai rakyat kecil terus dirugikan oleh mafia tanah yang bermain di balik meja,” tegas salah satu orator.
Tanah di sepanjang jalan Jenderal Sudirman adalah aset sah milik Pemprov Maluku, namun justru digadaikan melalui permainan kotor segelintir oknum di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.
Mereka juga menilai, lemahnya pengawasan pemerintah, membuka ruang bagi mafia tanah untuk beroperasi secara bebas, bahkan diduga melibatkan oknum-oknum pejabat diinternal Pemprov Maluku.
“Kalau Pemprov serius berpihak pada rakyat, buktikan dengan langkah nyata. Bongkar jaringan mafia tanah, dan kembalikan hak rakyat yang telah dirampas,” tambahnya orator tersebut.
Berikut poin tuntutan yang diserahkan, pertama meminta kepada Gubernur Maluku mengambil langkah-langkah hukum, politik dan administratif yang tegas untuk membongkar praktek mafia tanah di Maluku, khususnya kepada aset negara sepanjang jalan Sudirman Ambon.
Kedua, mendesak Pemprov Maluku segera menertibkan dan mengamankan kembali seluruh aset negara dan yang telah digadaikan atau di sertifikatkan secara melawan hukum serta membuka data secara transparan ke publik.
Ketiga, meminta kepada Gubernur bersikap proaktif, berkoordinasi dengan APH, Kejaksaan dan Kepolisian untuk menyeret oknum mafia tanah ke meja hijau tanpa pandang bulu.
Dan keempat mendesak Gubernur segera mengevaluasi oknum-oknum SKPD yang bertugas mengelola dan serta mengamankan bidang aset daerah pada pemprov, yang ditangani oleh BPKAD, Biro Hukum yang terindikasi menghilangkan atau mengurangi kepemilikan aset Provinsi di atas penguasaan ahli waris kolonel Pieters.
“Dari semua poin tuntutan itu, mereka berharap untuk Gubernur Maluku segera mungkin untuk menyelesaikan permasalah tersebut,” harap pendemo.
Dokumen poin tuntutan itu langsung oleh perwakilan pemprov melalui sekretaris Infokom, resmi menerima poin tuntutan tersebut dan nanti teruskan ke Gubernur Maluku.” Ujarnya. (TM-04)