BULA, TM.— Untuk pertama kalinya sejak dimekarkan dua dekade lalu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bakal memiliki Dewan Pengupahan Daerah. Langkah strategis ini dimulai di era kepemimpinan Bupati Fachri Husni Alkatiri dan Wakil Bupati Muhammad Miftah Thoha R. Wattimena (Fachri-Vitho).
Momentum ini disampaikan dalam apel akbar peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, yang dipusatkan di Pantai Wailola, Bula.
Dalam sambutan yang dibacakan Wabup Vitho, Bupati Fachri meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera membentuk dewan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan pengupahan bagi pekerja di SBT.
“Pembentukan Dewan Pengupahan sangat penting karena menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK)yang selaras dengan UMR dan UMP,” ujar Fachri dalam sambutan tertulisnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten SBT, Mochtar Rumadan, memastikan pembentukan Dewan Pengupahan akan segera dilakukan.
“Langkah awal adalah menyiapkan regulasi dan mengundang stakeholder terkait untuk menyusun struktur organisasi,” ujar Rumadan kepada wartawan usai apel.
Ia menambahkan, Dewan Pengupahan nantinya akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, serikat pekerja, pengusaha, hingga perwakilan pemerintah daerah. Keterlibatan semua pihak dianggap krusial untuk menghasilkan keputusan upah yang adil dan berimbang.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengundang para pemangku kepentingan untuk menyusun struktur dan merumuskan regulasi yang dibutuhkan,” lanjutnya.
Rumadan menargetkan, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten SBT sudah terbentuk pada tahun 2025. Dengan begitu, UMK SBT bisa diberlakukan mulai tahun 2026, mengacu pada kebijakan UMR dan UMP dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Kita pastikan tahun ini terbentuk agar tahun depan UMK SBT sudah bisa diterapkan secara resmi,” tandasnya.(TM-04)