Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, October 4, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

Redaksi TM by Redaksi TM
October 3, 2025
in Daerah
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Polda Maluku memusnahkan bom bekas kasus terorisme di Maluku, Jumat (3/10/2025).

Ambon, TM.—Satuan Brimob Polda Maluku melalui Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana memusnahkan ratusan unit bahan peledak (handak) yang menjadi barang bukti kasus terorisme sejak tahun 2005.

Baca Juga :

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

Anggota DPRD Maluku Minta Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makanan Bergizi Gratis

Dua Nelayan Aru Selamat Setelah Perahu Alami Mati Mesin, Operasi SAR Ditutup

Pemusnahan atau disposal bahan peledak tersebut dilaksanakan di Desa Leihari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Rabu (1/10/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari berbagai kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

“Pendisposalan bahan peledak yang merupakan barang bukti kasus terorisme sejak tahun 2005 ini telah dilakukan pada hari Rabu kemarin,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, Jumat (3/10/2025).

Proses pemusnahan dipimpin oleh PS Wadan Detasemen Gegana, AKP W. Matulessy. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang berbahaya tersebut diambil dari Markas Ditreskrimum Polda Maluku untuk dibawa ke lokasi aman di Leihari.

Adapun barang bukti yang berhasil dimusnahkan antara lain 3 granat Hand Riot CS 1 KM, 1 granat Hand Frag Delay, 1 granat Longser, 11 granat Ofensif, 2 granat GT, 1 granat Frag Delay M67, 23 granat GT 6 AR, 18 pelontar Longser, 59 bom pipa rakitan, serta 11 bom molotov.

“Pelaksanaan pengambilan dan disposal barang bukti milik Ditreskrimum Polda Maluku dapat berjalan dengan baik, lancar, dan situasi aman terkendali,” tambah Rositah.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya Polda Maluku menjaga keamanan masyarakat sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan bahan peledak hasil sitaan.(TM-02)

Tags: bekas kasus terorismebompemusnahan
Previous Post

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

Next Post

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Berita Terkait

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

by Redaksi TM
September 29, 2025
0

Malra, TM.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi...

Hidayat Wadjo, Anggota DPRD Maluku

Anggota DPRD Maluku Minta Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makanan Bergizi Gratis

by Redaksi TM
September 29, 2025
0

  AMBON, TM.– Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh Presiden RI...

Nelayan Aru yang ditemukan selamat

Dua Nelayan Aru Selamat Setelah Perahu Alami Mati Mesin, Operasi SAR Ditutup

by Redaksi TM
September 28, 2025
0

Ambon, TM.– Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Ambon menutup operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap dua orang nelayan...

Next Post
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

October 3, 2025
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

October 3, 2025
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

October 2, 2025
Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

October 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang