Ambon, TM.—Satuan Brimob Polda Maluku melalui Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana memusnahkan ratusan unit bahan peledak (handak) yang menjadi barang bukti kasus terorisme sejak tahun 2005.
Pemusnahan atau disposal bahan peledak tersebut dilaksanakan di Desa Leihari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Rabu (1/10/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari berbagai kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Pendisposalan bahan peledak yang merupakan barang bukti kasus terorisme sejak tahun 2005 ini telah dilakukan pada hari Rabu kemarin,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, Jumat (3/10/2025).
Proses pemusnahan dipimpin oleh PS Wadan Detasemen Gegana, AKP W. Matulessy. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang berbahaya tersebut diambil dari Markas Ditreskrimum Polda Maluku untuk dibawa ke lokasi aman di Leihari.
Adapun barang bukti yang berhasil dimusnahkan antara lain 3 granat Hand Riot CS 1 KM, 1 granat Hand Frag Delay, 1 granat Longser, 11 granat Ofensif, 2 granat GT, 1 granat Frag Delay M67, 23 granat GT 6 AR, 18 pelontar Longser, 59 bom pipa rakitan, serta 11 bom molotov.
“Pelaksanaan pengambilan dan disposal barang bukti milik Ditreskrimum Polda Maluku dapat berjalan dengan baik, lancar, dan situasi aman terkendali,” tambah Rositah.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya Polda Maluku menjaga keamanan masyarakat sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan bahan peledak hasil sitaan.(TM-02)