Ambon, TM — Komisi II DPRD Maluku kembali menyoroti persoalan pengadaan mesin kapal bagi nelayan, khususnya di Kabupaten Buru Selatan, yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat pesisir.
Sorotan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku yang digelar di ruang Komisi II, Kamis (4/12).
Anggota Komisi II, H. Ridwan Nurdin, menegaskan bahwa mayoritas nelayan di Buru Selatan masih mengandalkan mesin Yamaha Enduro 15 PK karena dinilai irit, mudah dirawat, dan memiliki ketersediaan suku cadang yang melimpah.
Bahkan, tambah dia, hingga di tingkat toko kelontong. Karena itu, ia menilai pengadaan melalui e-Katalog harus menyesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Nelayan di Buru Selatan mayoritas pakai Enduro 15 PK. Suku cadangnya ada di mana-mana, dan mereka bisa perbaiki sendiri. Kalau dipaksakan merek lain, pasti tidak terpakai dan berujung dijual lagi. Ini riskan, apalagi kalau sampai terjadi kecelakaan di laut,” tegas Ridwan.
Ia menekankan bahwa Komisi II tidak memaksakan merek tertentu, melainkan memastikan barang yang diadakan pemerintah tepat guna dan memberi manfaat optimal bagi penerima.
“Ini bukan soal memaksakan merek. Fakta di lapangan memang Enduro yang paling dibutuhkan. Asal sudah masuk e-Katalog Provinsi Maluku, masalahnya selesai,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II, Suanthie John Laipeny, menambahkan, bahwa persoalan serupa juga terjadi pada pengadaan di dinas lain.
Ia mencontohkan alat pertanian yang tidak dapat digunakan karena spesifikasi tidak sesuai dan belum terdaftar dalam e-Katalog.
“Kita sudah tahu akar masalahnya. Barang harus di-entry dulu ke e-Katalog dengan spesifikasi jelas. Kalau tidak muncul di sistem, pengadaan pasti terhambat,” kata Laipeny.
Sementara itu, Kepala DKP Maluku, Irawan Asikin, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta PT Hasjrat Abadi selaku dealer resmi Yamaha untuk mendaftarkan mesin Enduro 15 PK ke e-Katalog. Namun hingga kini, pendaftaran tersebut belum terealisasi.
“Kami sudah berkali-kali minta Hasjrat Abadi ajukan ke e-Katalog, tapi belum juga masuk. Dinas hanya bisa proses setelah barang terdaftar di sistem,” jelas Irawan.
Komisi II meminta DKP Maluku berkoordinasi lebih intens dengan dealer terkait dan memastikan pengadaan berikutnya benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat pesisir, agar bantuan pemerintah tidak menjadi mubazir dan risiko keselamatan nelayan dapat diminimalisir. (TM-02)
















