AMBON, TM — Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ari Sahertian, melontarkan kritik keras terhadap PT Batutua Tembaga Raya (BTR) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektur Tambang Provinsi Maluku, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup di ruang Komisi II DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Selasa (21/10/2025).
Dalam forum tersebut, Sahertian menilai PT BTR belum menunjukkan keseriusan dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. Dari total 37 parameter uji laboratorium yang wajib dilakukan, perusahaan baru menyelesaikan delapan parameter.
“Dari 37 parameter yang harus diuji, baru delapan yang selesai. Artinya, sebagian besar belum dilakukan, sehingga dampak lingkungannya tidak bisa kita ukur secara pasti,” tegas Sahertian di hadapan peserta rapat.
Ia menambahkan, kondisi tersebut mencerminkan bahwa perusahaan belum siap memenuhi tanggung jawab lingkungan. Karena itu, laporan hasil pengawasan yang disampaikan PT BTR tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa aktivitas tambang mereka aman dari pencemaran.
“Selama seluruh parameter belum diuji, bagaimana kita bisa memastikan laut, udara, dan tanah di sekitar tambang tidak tercemar? Jangan hanya tampilkan data yang menguntungkan perusahaan, sementara masyarakat sekitar dibiarkan menanggung akibatnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi teknis daerah terhadap aktivitas pertambangan BTR. Ia menegaskan bahwa DPRD Maluku tidak akan diam terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.
“Kami ini wakil rakyat, bukan pembela perusahaan. Kalau ada yang salah, kita harus berani bicara,” kata Sahertian dengan nada tegas.
Lebih lanjut, ia menilai PT BTR cenderung lebih fokus mengejar keuntungan ketimbang menjalankan tanggung jawab sosial dan ekologis.
“Kalau hanya datang untuk gali dan ambil untung tanpa peduli dampak bagi masyarakat, lebih baik perusahaan seperti ini tidak beroperasi di Maluku,” sindirnya, yang langsung disambut tepuk tangan peserta rapat.
Sahertian juga meminta Kementerian ESDM dan pemerintah pusat turun langsung meninjau aktivitas tambang PT BTR di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya. Bila ditemukan pelanggaran berat, ia mendesak agar izin operasi perusahaan tersebut dicabut.
“Kalau memang tidak mampu memenuhi kewajiban lingkungan, sebaiknya ditutup saja. Jangan tunggu sampai kerusakan terjadi dan rakyat jadi korban,” tegasnya lagi.
Menutup pernyataannya, Ari Sahertian mengingatkan semua pihak agar bekerja dengan integritas dan rasa tanggung jawab moral terhadap kelestarian alam.
“Kita harus bekerja dengan hati nurani. Jangan abaikan bumi Maluku, sebab ini warisan untuk generasi kita ke depan,” tandasnya. (TM-02)