Ambon, TM.– Anggota DPRD Maluku Wahid Laitupa menyatakan keprihatinannya atas minimnya perhatian Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap hak ulayat masyarakat adat di Maluku.
Dalam pernyataannya di ruang kerja DPRD Maluku, Kamis (22/5/25), politisi PAN ini menegaskan pentingnya sosialisasi menyeluruh mengenai regulasi pertanahan, terutama yang berkaitan dengan pengakuan hak ulayat.
Laitupa menjelaskan, UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 beserta peraturan turunannya, seperti PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan, dan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Hak Ulayat Masyarakat Adat, harus segera disosialisasikan ke seluruh desa dan negeri adat di Maluku.
Menurutnya, BPN selama ini dinilai pasif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat adat, sementara Pemda juga kurang mendorong pengakuan hak ulayat secara maksimal.
“Maluku adalah wilayah adat berdasarkan Pasal 18B UUD 1945. Negara harus hadir melindungi hak-hak ini,” tegas Laitupa, yang juga mantan Ketua DPW PAN Maluku.
Ia menambahkan, partisipasi aktif pemerintah kabupaten/kota sangat penting untuk bersama-sama memperjuangkan hak masyarakat adat.
Laitupa juga mengingatkan agar BPN lebih proaktif turun ke lapangan untuk mensosialisasikan aturan-aturan tersebut, terutama terkait batas-batas hak ulayat.
Selain itu, ia memperingatkan instansi seperti Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIV Ambon untuk tidak menyerobot lahan ulayat masyarakat adat.
Sebagai tindak lanjut, Laitupa berencana memfasilitasi surat edaran dari DPRD kepada seluruh negeri adat di Maluku. Langkah ini dianggap krusial mengingat Maluku memiliki 1.208 negeri adat dengan sistem kepemilikan tanah tradisional yang kompleks.
Data menunjukkan, 65% sengketa tanah di Maluku berkaitan dengan klaim hak ulayat, sementara hanya 12% negeri adat yang telah memiliki sertifikat pengakuan.
“Kami berharap BPN segera membuat roadmap sosialisasi dan Pemda membuat peraturan turunan yang lebih jelas,” pungkas Laitupa.
Ia juga menyoroti anggaran sosialisasi BPN Maluku yang hanya Rp1,2 miliar pada 2025, atau sekitar 0,3% dari total APBD, dinilai tidak cukup untuk menjangkau seluruh wilayah adat di Maluku. (TM-03)