Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, October 5, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

DPRD Maluku Tolak Tambang Tak Berizin di Kei Besar, Pertanyakan Legalitas dan Dampak Lingkungan

Redaksi TM by Redaksi TM
June 12, 2025
in Daerah
Anggota Komisi II DPRD Maluku, Suleman Letsoin

Anggota Komisi II DPRD Maluku, Suleman Letsoin.

Ambon, TM.— Komisi II DPRD Provinsi Maluku secara tegas menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Batu Licin di Ohoi Nerong, Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Baca Juga :

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

Anggota DPRD Maluku Minta Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makanan Bergizi Gratis

Penolakan ini dilatarbelakangi oleh temuan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Anggota Komisi II, Suleman Letsoin, menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan yang dijalankan PT Batu Licin tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pulau dan membahayakan kehidupan masyarakat setempat.

“Kami menolak operasional PT Batu Licin Aspal di Kei Besar karena mereka tidak memiliki izin yang sah, baik AMDAL maupun IUP,” kata Letsoin dalam rapat Komisi II di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (11/6/2025).

Menurut Letsoin, hasil inspeksi lapangan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mengakui belum memiliki perizinan resmi, meskipun telah menandatangani kontrak kerja sama dengan masyarakat selama 15 tahun. Namun, DPRD menilai kesepakatan itu tidak cukup sebagai dasar legal untuk menjalankan aktivitas tambang.

“Kontrak itu bukan pengganti izin formal. Tanpa kajian dampak lingkungan, eksploitasi seperti ini bisa menghancurkan ekosistem, sebagaimana yang pernah terjadi di negara kepulauan seperti Nauru,” ujarnya.

Komisi II juga mempertanyakan transparansi tujuan pengangkutan batuan dari lokasi tambang. Perusahaan mengklaim batu tersebut untuk mendukung program food estate di Papua Selatan, namun tidak ada dokumen resmi yang membuktikan keterkaitan tersebut.

“Hingga kini, tidak ada bukti otentik bahwa batu dari Kei Besar digunakan untuk proyek strategis nasional. Semuanya masih asumsi sepihak,” tegas Letsoin.

Atas dasar itu, Komisi II meminta agar seluruh aktivitas tambang dihentikan sementara. Pemerintah daerah diminta melakukan kajian akademis menyeluruh dengan melibatkan ahli lingkungan dan geologi untuk menilai potensi sekaligus risiko yang mungkin timbul.

“Perlu ada kajian ilmiah untuk memastikan jenis material yang ditambang. Ini bukan semata soal batu, bisa saja ada kandungan mineral yang lebih bernilai dan butuh pengelolaan ketat,” jelas Letsoin.

Ia menekankan bahwa sikap DPRD bukan anti terhadap investasi, melainkan bentuk tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat adat di kawasan pesisir dan pulau kecil.

“Kita tidak menolak investasi, tapi investasi yang mengabaikan lingkungan dan keselamatan masyarakat tak bisa dibiarkan. Kei Besar harus dilindungi,” ujarnya.

Komisi II juga akan menjadwalkan rapat lanjutan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Maluku untuk menelaah legalitas dan dampak pertambangan. Selain itu, hasil pengawasan akan diteruskan ke Komisi VII DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian di tingkat nasional.

“Ini akan kami bawa ke Komisi VII DPR RI. Jangan sampai birokrasi yang lalai dan investasi yang serakah menghancurkan masa depan Kei Besar,” tutup Letsoin.(TM-02)

Tags: batu licinDPRD Malukukei besar
Previous Post

DPRD Maluku Dorong Percepatan Ranperda Kearsipan, Prioritaskan Penyelamatan Dokumen Daerah

Next Post

Mahasiswa Desak DPRD Maluku Atur Perlindungan Laut, Tolak Eksploitasi Telur Ikan

Berita Terkait

Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

by Redaksi TM
October 3, 2025
0

Ambon, TM.—Satuan Brimob Polda Maluku melalui Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana memusnahkan ratusan unit bahan peledak (handak) yang menjadi...

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

by Redaksi TM
September 29, 2025
0

Malra, TM.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi...

Hidayat Wadjo, Anggota DPRD Maluku

Anggota DPRD Maluku Minta Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makanan Bergizi Gratis

by Redaksi TM
September 29, 2025
0

  AMBON, TM.– Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh Presiden RI...

Next Post
Mahasiswa  Desak DPRD Maluku Atur Perlindungan Laut, Tolak Eksploitasi Telur Ikan

Mahasiswa Desak DPRD Maluku Atur Perlindungan Laut, Tolak Eksploitasi Telur Ikan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

October 3, 2025
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

October 3, 2025
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

October 4, 2025
Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

October 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang