Timesmalukucom
No Result
View All Result
Jumat, Maret 13, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

DPRD Maluku Tolak Tambang Tak Berizin di Kei Besar, Pertanyakan Legalitas dan Dampak Lingkungan

Redaksi TM by Redaksi TM
Juni 12, 2025
in Daerah
Anggota Komisi II DPRD Maluku, Suleman Letsoin

Anggota Komisi II DPRD Maluku, Suleman Letsoin.

Ambon, TM.— Komisi II DPRD Provinsi Maluku secara tegas menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Batu Licin di Ohoi Nerong, Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Baca Juga :

Disperindag Malra Gelar Pasar Murah di Ohoi Wakol Jelang Idulfitri, Warga Antusias Serbu Bahan Pokok

Pemkab Aru Mulai Renovasi RSUD Cendrawasih Dobo, Serah Terima Lahan Tandai Proyek PHTC Batch 3

Pemkab MBD dan BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi UCJ, Santunan JKK Rp70 Juta Diserahkan ke Ahli Waris

Penolakan ini dilatarbelakangi oleh temuan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Anggota Komisi II, Suleman Letsoin, menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan yang dijalankan PT Batu Licin tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pulau dan membahayakan kehidupan masyarakat setempat.

“Kami menolak operasional PT Batu Licin Aspal di Kei Besar karena mereka tidak memiliki izin yang sah, baik AMDAL maupun IUP,” kata Letsoin dalam rapat Komisi II di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (11/6/2025).

Menurut Letsoin, hasil inspeksi lapangan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mengakui belum memiliki perizinan resmi, meskipun telah menandatangani kontrak kerja sama dengan masyarakat selama 15 tahun. Namun, DPRD menilai kesepakatan itu tidak cukup sebagai dasar legal untuk menjalankan aktivitas tambang.

“Kontrak itu bukan pengganti izin formal. Tanpa kajian dampak lingkungan, eksploitasi seperti ini bisa menghancurkan ekosistem, sebagaimana yang pernah terjadi di negara kepulauan seperti Nauru,” ujarnya.

Komisi II juga mempertanyakan transparansi tujuan pengangkutan batuan dari lokasi tambang. Perusahaan mengklaim batu tersebut untuk mendukung program food estate di Papua Selatan, namun tidak ada dokumen resmi yang membuktikan keterkaitan tersebut.

“Hingga kini, tidak ada bukti otentik bahwa batu dari Kei Besar digunakan untuk proyek strategis nasional. Semuanya masih asumsi sepihak,” tegas Letsoin.

Atas dasar itu, Komisi II meminta agar seluruh aktivitas tambang dihentikan sementara. Pemerintah daerah diminta melakukan kajian akademis menyeluruh dengan melibatkan ahli lingkungan dan geologi untuk menilai potensi sekaligus risiko yang mungkin timbul.

“Perlu ada kajian ilmiah untuk memastikan jenis material yang ditambang. Ini bukan semata soal batu, bisa saja ada kandungan mineral yang lebih bernilai dan butuh pengelolaan ketat,” jelas Letsoin.

Ia menekankan bahwa sikap DPRD bukan anti terhadap investasi, melainkan bentuk tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat adat di kawasan pesisir dan pulau kecil.

“Kita tidak menolak investasi, tapi investasi yang mengabaikan lingkungan dan keselamatan masyarakat tak bisa dibiarkan. Kei Besar harus dilindungi,” ujarnya.

Komisi II juga akan menjadwalkan rapat lanjutan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Maluku untuk menelaah legalitas dan dampak pertambangan. Selain itu, hasil pengawasan akan diteruskan ke Komisi VII DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian di tingkat nasional.

“Ini akan kami bawa ke Komisi VII DPR RI. Jangan sampai birokrasi yang lalai dan investasi yang serakah menghancurkan masa depan Kei Besar,” tutup Letsoin.(TM-02)

Tags: batu licinDPRD Malukukei besar
Previous Post

DPRD Maluku Dorong Percepatan Ranperda Kearsipan, Prioritaskan Penyelamatan Dokumen Daerah

Next Post

Mahasiswa Desak DPRD Maluku Atur Perlindungan Laut, Tolak Eksploitasi Telur Ikan

Berita Terkait

Warga berbondong-bondong membeli sembako di Pasar murah yang disediakan Disperindag Kabupaten Malra.

Disperindag Malra Gelar Pasar Murah di Ohoi Wakol Jelang Idulfitri, Warga Antusias Serbu Bahan Pokok

by Redaksi TM
Maret 13, 2026
0

ELAT, TM – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara (Disperindag Malra) menggelar kegiatan pasar...

Pemkab Aru Mulai Renovasi RSUD Cendrawasih Dobo, Serah Terima Lahan Tandai Proyek PHTC Batch 3

Pemkab Aru Mulai Renovasi RSUD Cendrawasih Dobo, Serah Terima Lahan Tandai Proyek PHTC Batch 3

by Redaksi TM
Maret 13, 2026
0

DOBO, TM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru resmi memulai pembangunan dan renovasi RSUD Cendrawasih Dobo melalui Program Hasil Terbaik Cepat...

Bupati MBD, Benyamin Noach

Pemkab MBD dan BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi UCJ, Santunan JKK Rp70 Juta Diserahkan ke Ahli Waris

by Redaksi TM
Maret 13, 2026
0

TIAKUR, TM – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Universal Coverage Jamsostek...

Next Post
Mahasiswa  Desak DPRD Maluku Atur Perlindungan Laut, Tolak Eksploitasi Telur Ikan

Mahasiswa Desak DPRD Maluku Atur Perlindungan Laut, Tolak Eksploitasi Telur Ikan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Pemkab SBT Mulai Bayar Gaji 3.132 PPPK Paruh Waktu, Tiga Bulan Dicairkan Jelang Lebaran

Pemkab SBT Mulai Bayar Gaji 3.132 PPPK Paruh Waktu, Tiga Bulan Dicairkan Jelang Lebaran

Maret 13, 2026
Warga berbondong-bondong membeli sembako di Pasar murah yang disediakan Disperindag Kabupaten Malra.

Disperindag Malra Gelar Pasar Murah di Ohoi Wakol Jelang Idulfitri, Warga Antusias Serbu Bahan Pokok

Maret 13, 2026
Pemkab Aru Mulai Renovasi RSUD Cendrawasih Dobo, Serah Terima Lahan Tandai Proyek PHTC Batch 3

Pemkab Aru Mulai Renovasi RSUD Cendrawasih Dobo, Serah Terima Lahan Tandai Proyek PHTC Batch 3

Maret 13, 2026
Bupati MBD, Benyamin Noach

Pemkab MBD dan BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi UCJ, Santunan JKK Rp70 Juta Diserahkan ke Ahli Waris

Maret 13, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang