Ambon, TM.- Uji publik payung hukum rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan sampah dilakukan Komisi II DPRD Maluku di Maluku Tengah. Tim penguji Tata Negara dan Lingkungan Hidup juga dilibatkan.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi di balai rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (18/6), mengatakan
Ranperda sampah di Maluku baru usulan melalui hak inisiatif Komisi II.
“Baru diusulkan, karena kita baru masuk di komisi II. Kita lihat Kota Ambon, terkait urusan sampah ini sampai sekarang belum tuntas. ini pekerjaan berat untuk walikota, Bodewin Wattimena,” ungkap Irawadi.
Tahun 2025 ini, kata dia, informasinya Kota Ambon menambahkan armada angkut sampah. Menurut Irawadi, penduduk bertambah, otomatis sampah juga ikut bertambah. Baik sampah rumah tangga, sampah restoran, hotel dan toko serta industri juga bertambah.
“Maka sebelum Kota Ambon juga kabupaten kota lain penuh dengan sampah, maka harus diantisipasi dengan peraturan. Supaya Pemerintah bisa membentuk Perda tentang pengelolaan sampah,” ungkap Irawadi.
Di Maluku baru Kota Ambon yang memiliki Perda pengelolaan sampah, karena itu Ranperda ini menjadi prioritas komisi II.
“Perda Sampah yang akan dibentuk ini akan jadi payung untuk kabupaten kota lain. Pemda Maluku harus memberikan dukungan materi (Anggaran, dan Mobil angkut sampah) atau gerobak roda tiga di lokasi masing masing,” sebut politisi NasDem ini.
Tim penguji Perda payung diikutsertakan dari Universitas Pattimura Ambon. Mereka ahli Tata Negara, dan Universitas Darussalam itu spesifikasi nya di bidang lingkungan, kehutanan dan pertanian.(TM-03)