Ambon, TM — DPRD Provinsi Maluku resmi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 9.00.1.1-2215 dan 9.00.1.14-12 tertanggal 24 November 2025, dan disahkan melalui rapat paripurna di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (24/11).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun dan diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Maluku Nomor 1 Tahun 2025.
Laporan tersebut memuat proses pembahasan mulai dari pendalaman fraksi hingga penyusunan daftar inventarisasi masalah.

Kabag Umum dan Keuangan DPRD Maluku, Asmain Pelu, membacakan laporan Banggar yang merinci tahapan pembahasan sejak 15 November, termasuk rapat kerja Banggar bersama TAPD pada 21–22 November 2025.
Dalam laporannya, Banggar menekankan tiga catatan strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, Pemerintah diminta lebih disiplin menyampaikan dokumen KUA-PPAS dan rancangan APBD sesuai batas waktu. Banggar menilai keterlambatan dokumen membuat pembahasan terkesan tergesa-gesa dan berpotensi melemahkan kualitas perencanaan anggaran.
Kedua, Banggar menyoroti penurunan signifikan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026. Untuk mengatasinya, pemerintah daerah diminta memperkuat OPD penghasil PAD, merevisi Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan memastikan kontribusi BUMD sesuai target RPJMD 2025–2029.
Ketiga, Banggar menegaskan pentingnya penyelesaian tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru tahun 2024–2025, yang harus dituntaskan melalui APBD 2025.
Selain itu, Banggar menyetujui rencana pinjaman daerah sebesar Rp1,5 triliun dengan empat syarat utama: kejelasan sumber pinjaman, peruntukan penggunaan, mekanisme pengembalian, serta pemerataan pembangunan di 11 kabupaten/kota.
Ketua DPRD, Benhur Watubun meminta seluruh catatan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.
“Ini semua untuk kepentingan rakyat Maluku,” ujarnya.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penyelesaian pembahasan KUA-PPAS 2026. Menurut dia, dokumen tersebut telah disusun sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesepakatan ini menunjukkan kemitraan eksekutif dan legislatif berjalan baik. Ini modal penting untuk membangun Maluku lebih maju,” kata Lewerissa.
Di akhir sambutannya, Lewerissa mengingatkan bahwa waktu pembahasan RAPBD 2026 sangat terbatas.
“Waktu kita tinggal beberapa hari. Saya minta pemerintah daerah segera menyampaikan dokumen RAPBD agar pembahasannya rampung sebelum batas akhir 30 November,” ujarnya. (TM-02)















