AMBON, ameks.fajar.co.id — Empat warisan budaya takbenda asal Provinsi Maluku resmi ditetapkan secara nasional oleh Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, dalam sidang penetapan yang digelar di Jakarta pada 10 Oktober 2025.
Penetapan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya pelindungan dan pelestarian budaya bangsa, sekaligus menegaskan posisi Maluku sebagai salah satu provinsi dengan kekayaan budaya yang beragam.
Rilis Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX yang diterima Minggu (12/10/2025) menyebutkan, sidang penetapan yang berlangsung sejak 5 hingga 11 Oktober 2025 itu dihadiri oleh seluruh perwakilan provinsi se-Indonesia.
Dari Maluku, BPK Wilayah XX aktif berperan dalam proses pengusulan hingga penetapan warisan budaya takbenda nasional.
Kepala BPK Wilayah XX, Dody Wiranto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pelindungan hukum terhadap warisan budaya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
“Proses penetapan warisan budaya takbenda nasional dari Provinsi Maluku dilakukan melalui penguatan naskah akademis dan penyiapan formulir pengusulan. Tahun ini, Maluku mengusulkan empat warisan budaya untuk ditetapkan secara nasional,” ujar Wiranto.
Adapun keempat warisan budaya takbenda tersebut, yaitu:
- Batuku Adat Doamain – Domain Upacara Tradisional dari Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Tari Tnabar Ila’ha – Domain Seni Pertunjukan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
- Papalele – Domain Adat Istiadat dari Kota Ambon.
Maren – Domain Adat Istiadat dari Kota Tual.
Penetapan hasil pleno Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Nasional dibacakan oleh Direktur Warisan Budaya, I Made Suteja, dan diikuti oleh seluruh peserta sidang dari seluruh provinsi. Keempat warisan budaya asal Maluku tersebut resmi direkomendasikan dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional Tahun 2025.
Dalam kegiatan itu, BPK Wilayah XX turut berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tual.
Sementara itu, Kasubag Umum BPK Wilayah XX, Stenli Reigen Loupatty, menambahkan bahwa dengan penetapan empat warisan budaya tersebut, Provinsi Maluku kini memiliki total 32 Warisan Budaya Takbenda Nasional, meningkat dari sebelumnya 28 warisan budaya.
“Capaian ini adalah hasil kerja keras antara BPK Wilayah XX bersama pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Maluku. Kami juga terus mendorong daerah-daerah lain untuk berkolaborasi dalam melindungi budaya mereka, mengingat Maluku secara geopolitik berada di wilayah yang rentan terhadap klaim budaya oleh negara tetangga,” ujar Loupatty.
Dengan penetapan ini, Maluku semakin meneguhkan jati dirinya sebagai provinsi dengan kekayaan tradisi dan budaya yang kuat, serta memperkuat komitmen pelestarian warisan budaya sebagai identitas bangsa di kancah nasional maupun internasional.(TM-01)