Ambon, TM.- Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor yang saat ini direkomendasikan dan dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Saya minta dinas terkait segera gencar melakukan sosialisasi agar informasi ini benar-benar sampai ke masyarakat,” kata Watubun saat ditemui di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (15/5/2025).
Menurut Watubun, program penghapusan denda pajak kendaraan ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi merupakan momentum kolektif yang harus disambut oleh seluruh elemen masyarakat. Ia menegaskan bahwa pendekatan komunikasi yang dilakukan pemerintah tidak boleh setengah-setengah.
“Jangan hanya sebatas 50 stiker atau pamflet. Gunakan layanan SMS, media sosial, dan kanal informasi lainnya. Semua warga harus tahu,” tegasnya.
Watubun juga mengajak masyarakat Maluku, baik yang memiliki kendaraan bermotor maupun tidak, untuk ikut membantu menyebarkan informasi ini demi tercapainya hasil maksimal.
“Bayar pajak cukup satu tahun, tanpa denda. Yang punya dua atau tiga kendaraan, silakan bawa semuanya. Tidak ada biaya tambahan. Ini kebijakan pro-rakyat yang harus kita dukung,” imbuhnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat menurunkan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor yang selama ini menjadi persoalan di Maluku. Sekaligus menjadi solusi untuk membangkitkan kembali partisipasi masyarakat dalam membayar pajak secara tertib dan terjangkau.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kemudahan ini, Watubun optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat signifikan, yang pada akhirnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah secara lebih merata.(TM-02)