Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, November 16, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

Redaksi TM by Redaksi TM
September 29, 2025
in Daerah
Tersangka pelaku penganiayaan di Maluku Tenggara.

Tersangka pelaku penganiayaan di Maluku Tenggara.

Malra, TM.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi Evu, Kecamatan Kei Kecil, Minggu (28/9/2025) dini hari.

Baca Juga :

Majelis Taklim Memiliki Peran Strategis Membangun Karakter Umat di Maluku Tenggara

Rumah Sakit Pratama Elat Segera Diresmikan, Bupati: Wujud Nyata Kehadiran Pemerintah

Nelayan di Pulau Ai Hilang, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian di Laut Banda

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers Senin (29/9/2025) pukul 14.00 WIT, bahwa pelaku berinisial Y.S. alias Onas telah diamankan beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa bermula saat korban, Joseph Sirken, bersama sejumlah rekannya termasuk pelaku, sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di salah satu rumah warga. Dalam keadaan mabuk, korban dan pelaku terlibat adu mulut.

Merasa tersinggung, Y.S. pulang ke rumahnya dan mengambil sebatang pipa besi. Dengan emosi tak terkendali, ia memukul korban berulang kali ke arah kepala hingga korban mengalami luka serius. Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapat perawatan intensif.

Berbekal laporan warga, Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama, Minggu siang (28/9/2025). Saat ini Y.S. telah diamankan di Mapolres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kasus ini membuktikan bahwa miras kerap menjadi pemicu utama tindak pidana. Polres Maluku Tenggara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menegakkan hukum di Bumi Evav,” ujar AKBP Rian Suhendi.(TM-02)

Tags: kapolresohoipenganiayaanpolres malra
Previous Post

Anggota DPRD Maluku Minta Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makanan Bergizi Gratis

Next Post

Pelaku Pembunuhan di Buru Ditangkap Polisi, Setelah Sempat Melarikan Diri

Berita Terkait

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara, H. Ahmad Raharusun

Majelis Taklim Memiliki Peran Strategis Membangun Karakter Umat di Maluku Tenggara

by Redaksi TM
November 14, 2025
0

Ambon, TM — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara, H. Ahmad Raharusun, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus dan anggota...

Bupati Maluku Tenggara

Rumah Sakit Pratama Elat Segera Diresmikan, Bupati: Wujud Nyata Kehadiran Pemerintah

by Redaksi TM
November 14, 2025
0

Ambon, TM — Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu dan pemerataan layanan kesehatan di Bumi...

Tim SAR Gabungan melakukan pencarian terhadap nelayan hilang di Pulau Ai, Banda

Nelayan di Pulau Ai Hilang, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian di Laut Banda

by Redaksi TM
November 11, 2025
0

Ambon, TM — Seorang nelayan bernama Sarimen Atija (65) dilaporkan hilang di pesisir Pantai Pulau Ai, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku...

Next Post
Polres Buru menangkap pelaku pembunuhan di Buru

Pelaku Pembunuhan di Buru Ditangkap Polisi, Setelah Sempat Melarikan Diri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
penyelundupan solar

Koarmada III Tangkap KM Bangka Jaya 9 Simpan 40 Ton Solar Ilegal di Perairan Utara Buru

November 16, 2025
Plt Sekda Malra Bernadus Rettob

Pemkab Malra Perketat Evaluasi Penanganan Stunting, Target 2025 Diupayakan Tercapai

November 16, 2025
Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan

APBD Malra Terpangkas Tajam, DPRD Minta Pemerintah Cermat Hadapi Tahun Anggaran 2026

November 15, 2025
DPRD Keluarkan Enam Rekomendasi Evaluasi kesehatan di Maluku

DPRD Maluku Desak Penyelesaian Tunggakan Jasa Nakes Covid yang Bertahun-Tahun Mandek

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang