Timesmalukucom
No Result
View All Result
Wednesday, October 22, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

Redaksi TM by Redaksi TM
September 29, 2025
in Daerah
Tersangka pelaku penganiayaan di Maluku Tenggara.

Tersangka pelaku penganiayaan di Maluku Tenggara.

Malra, TM.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi Evu, Kecamatan Kei Kecil, Minggu (28/9/2025) dini hari.

Baca Juga :

DPRD Desak Evaluasi Total Program MBG Pasca Keracunan Massal di SBB

DPRD Kritik PT Batutua, Sahertian: Jangan Abaikan Lingkungan Maluku

Festival Pesona Meti Kei, Identitas Budaya Masyarakat Maluku Tenggara

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers Senin (29/9/2025) pukul 14.00 WIT, bahwa pelaku berinisial Y.S. alias Onas telah diamankan beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa bermula saat korban, Joseph Sirken, bersama sejumlah rekannya termasuk pelaku, sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di salah satu rumah warga. Dalam keadaan mabuk, korban dan pelaku terlibat adu mulut.

Merasa tersinggung, Y.S. pulang ke rumahnya dan mengambil sebatang pipa besi. Dengan emosi tak terkendali, ia memukul korban berulang kali ke arah kepala hingga korban mengalami luka serius. Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapat perawatan intensif.

Berbekal laporan warga, Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama, Minggu siang (28/9/2025). Saat ini Y.S. telah diamankan di Mapolres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kasus ini membuktikan bahwa miras kerap menjadi pemicu utama tindak pidana. Polres Maluku Tenggara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menegakkan hukum di Bumi Evav,” ujar AKBP Rian Suhendi.(TM-02)

Tags: kapolresohoipenganiayaanpolres malra
Previous Post

Anggota DPRD Maluku Minta Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makanan Bergizi Gratis

Next Post

Pelaku Pembunuhan di Buru Ditangkap Polisi, Setelah Sempat Melarikan Diri

Berita Terkait

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Ismail Marasabessy

DPRD Desak Evaluasi Total Program MBG Pasca Keracunan Massal di SBB

by Redaksi TM
October 22, 2025
0

  AMBON, TM— Tragedi keracunan massal akibat konsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa lebih dari 100 siswa di Desa...

DPRD Kritik PT Batutua,  Sahertian: Jangan Abaikan Lingkungan Maluku

DPRD Kritik PT Batutua, Sahertian: Jangan Abaikan Lingkungan Maluku

by Redaksi TM
October 21, 2025
0

AMBON, TM — Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ari Sahertian, melontarkan kritik keras terhadap PT Batutua Tembaga Raya (BTR) dalam rapat...

Festival Pesona Meti Kei, Identitas Budaya Masyarakat Maluku Tenggara

Festival Pesona Meti Kei, Identitas Budaya Masyarakat Maluku Tenggara

by Redaksi TM
October 21, 2025
0

Ambon, TM.— Lomba Goyang Kreasi Meti Kei 2025 resmi diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Pembukaan ajang Festival Pesona Meti Kei (FPMK) 2025...

Next Post
Polres Buru menangkap pelaku pembunuhan di Buru

Pelaku Pembunuhan di Buru Ditangkap Polisi, Setelah Sempat Melarikan Diri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Ismail Marasabessy

DPRD Desak Evaluasi Total Program MBG Pasca Keracunan Massal di SBB

October 22, 2025
Dubes Australia Kunjungi Unpatti, Dorong Penguatan Kerja Sama Pendidikan dan Riset

Dubes Australia Kunjungi Unpatti, Dorong Penguatan Kerja Sama Pendidikan dan Riset

October 22, 2025
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri di Tanimbar

Setubuhi Korban Sebanyak 50 Kali, Ayah Kandung Hamili Anaknya Sendiri

October 22, 2025
DPRD Kritik PT Batutua,  Sahertian: Jangan Abaikan Lingkungan Maluku

DPRD Kritik PT Batutua, Sahertian: Jangan Abaikan Lingkungan Maluku

October 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang