Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, January 17, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

Redaksi TM by Redaksi TM
September 29, 2025
in Daerah
Tersangka pelaku penganiayaan di Maluku Tenggara.

Tersangka pelaku penganiayaan di Maluku Tenggara.

Malra, TM.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi Evu, Kecamatan Kei Kecil, Minggu (28/9/2025) dini hari.

Baca Juga :

RS Leimena Kembali Bikin Ulah, DPRD Akan Panggil

Langgur, Fondasi Keindahan Wisata Puylai Kei Maluku Tenggara

Diduga Ditolak RSUP Leimena Untuk Berobat, Pasutri Asal Hukurila Tewas Kecelakaan

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers Senin (29/9/2025) pukul 14.00 WIT, bahwa pelaku berinisial Y.S. alias Onas telah diamankan beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa bermula saat korban, Joseph Sirken, bersama sejumlah rekannya termasuk pelaku, sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di salah satu rumah warga. Dalam keadaan mabuk, korban dan pelaku terlibat adu mulut.

Merasa tersinggung, Y.S. pulang ke rumahnya dan mengambil sebatang pipa besi. Dengan emosi tak terkendali, ia memukul korban berulang kali ke arah kepala hingga korban mengalami luka serius. Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapat perawatan intensif.

Berbekal laporan warga, Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama, Minggu siang (28/9/2025). Saat ini Y.S. telah diamankan di Mapolres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kasus ini membuktikan bahwa miras kerap menjadi pemicu utama tindak pidana. Polres Maluku Tenggara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menegakkan hukum di Bumi Evav,” ujar AKBP Rian Suhendi.(TM-02)

Tags: kapolresohoipenganiayaanpolres malra
Previous Post

Anggota DPRD Maluku Minta Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makanan Bergizi Gratis

Next Post

Pelaku Pembunuhan di Buru Ditangkap Polisi, Setelah Sempat Melarikan Diri

Berita Terkait

RS Leimena Kembali Bikin Ulah, DPRD Akan Panggil

RS Leimena Kembali Bikin Ulah, DPRD Akan Panggil

by Redaksi TM
January 16, 2026
0

Ambon, TM — Peristiwa yang menimpa almarhumah Lenda Maelisa, pegawai Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, di RSUD Dr Leimena Ambon mendapat...

Langgur, Fondasi Keindahan Wisata Puylai Kei Maluku Tenggara

Langgur, Fondasi Keindahan Wisata Puylai Kei Maluku Tenggara

by Redaksi TM
January 14, 2026
0

Ambon, TM - Meningkatnya perhatian publik terhadap destinasi wisata alam khususnya Indonesia bagian timur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tak kalah...

Diduga Ditolak RSUP Leimena Untuk Berobat, Pasutri Asal Hukurila Tewas Kecelakaan

Diduga Ditolak RSUP Leimena Untuk Berobat, Pasutri Asal Hukurila Tewas Kecelakaan

by Redaksi TM
January 13, 2026
0

Ambon, TM — Sepasang suami istri asal Desa Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku, dilaporkan meninggal dunia saat pulang...

Next Post
Polres Buru menangkap pelaku pembunuhan di Buru

Pelaku Pembunuhan di Buru Ditangkap Polisi, Setelah Sempat Melarikan Diri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

January 17, 2026
RS Leimena Kembali Bikin Ulah, DPRD Akan Panggil

RS Leimena Kembali Bikin Ulah, DPRD Akan Panggil

January 16, 2026
17 Kapal Beroperasi di KKT, Hanya 14 yang Kantongi Izin Penangkapan

DPRD Dorong Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP Rp 6.500 per Kilogram

January 15, 2026
Langgur, Fondasi Keindahan Wisata Puylai Kei Maluku Tenggara

Langgur, Fondasi Keindahan Wisata Puylai Kei Maluku Tenggara

January 14, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang