Timesmalukucom
No Result
View All Result
Selasa, Maret 24, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

Mantan Plt BPKAD Tanimbar Sebut Putusan MA Tak Bisa Jadi Dasar Pembayaran UP3

Redaksi TM by Redaksi TM
Maret 16, 2026
in Daerah
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, James Ronald Watumlawar

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, James Ronald Watumlawar

Ambon, TM – Kejahatan yang dilakukan kontraktor Agustinus Theodorus diungkap terang benderang oleh Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, James Ronald Watumlawar (JRW), saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Baca Juga :

Perkelahian Pemuda di Elat Kei Besar, Dua Warga Dianiaya hingga Alami Luka Memar

Ketua DPRD Maluku Ajak Warga Perkuat Persatuan di Momen Idul Fitri

PLN Percepat Pemulihan Listrik di Elat Kei Besar Usai Gangguan Cuaca Ekstrem

Watumlawar menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang memenangkan Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Theodorus, tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) oleh Pemerintah Daerah.

Hal tersebut disampaikan JRW kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (16/3/2026). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu, JRW terlihat didampingi istri serta anak perempuannya.

“Saya curiga ke depan akan menjadi persoalan. Karena itu saya menyarankan kepada Agus (Agustinus Theodorus) untuk membuat pernyataan di depan notaris. Alasannya, karena keputusan pengadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk dilakukan pembayaran,” ujar JRW.

Ia mengungkapkan, akta notaris yang memuat pernyataan tanggung jawab Agustinus Theodorus telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari dokumen yang diperlihatkan saat pemeriksaan berlangsung.

Menurut JRW, dalam akta tersebut Direktur PT Lintas Yamdena menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan hukum terkait pembayaran utang pihak ketiga tersebut.

Selain itu, Agustinus Theodorus juga disebut bersedia mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan ke kas daerah atau kas negara apabila pembayaran tersebut terbukti bermasalah secara hukum.

Akta pernyataan tersebut tercatat dalam Akta Notaris Nomor 5 tanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan notaris Chatarina Diana Pilijai di Saumlaki. Dokumen itu juga ditandatangani dua saksi, yakni Barnenci Luturmas dan Jeimima Umnihopa.

Dalam isi akta tersebut, terdapat tiga item proyek yang menjadi dasar pembayaran utang pihak ketiga dengan nilai cukup besar, yakni pembangunan Pasar Omele senilai lebih dari Rp4,6 miliar, pembangunan tiga unit pasar sayur senilai lebih dari Rp1,3 miliar, serta pembayaran tahap pertama proyek penimbunan Pasar Omele sebesar Rp20 miliar dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp72 miliar.

JRW juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Plt Kepala BPKAD Kepulauan Tanimbar, dirinya tidak pernah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait pembayaran UP3 tersebut.

“Saya tidak tanda tangan. Di kantor ada Kuasa Bendahara Umum Daerah. Ada Lusy dan Toni. Yang terakhir itu Rp5 miliar dan Rp10 miliar pada tahun 2025 di masa Alwiyah. Sementara pada masa Indey ada pembayaran sekitar Rp20 miliar,” jelasnya.

Diketahui, JRW memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan. Ia tiba di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 09.00 WIT dengan membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pembayaran utang pihak ketiga milik Agustinus Theodorus.(TM-03)

Tags: Agustinus TheodorusJames Ronald WatumlawarKasus UP3 Tanimbar
Previous Post

Listrik Padam Berjam-jam di Elat Kei Besar, Warga Protes PLN Tak Beri Penjelasan

Next Post

Rektor Unpatti Minta IKAPATTI Perkuat Kolaborasi dan Kontribusi untuk Kemajuan Kampus

Berita Terkait

Warga berkumpul di Polsek Kei Besar, Maluku Tenggara

Perkelahian Pemuda di Elat Kei Besar, Dua Warga Dianiaya hingga Alami Luka Memar

by Redaksi TM
Maret 24, 2026
0

ELAT, TM – Perkelahian antar pemuda terjadi di kawasan Elat Bawah, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Selasa sore...

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun

Ketua DPRD Maluku Ajak Warga Perkuat Persatuan di Momen Idul Fitri

by Redaksi TM
Maret 21, 2026
0

  AMBON, TM — Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, mengajak masyarakat menjadikan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah...

Akibat cuaca buruk di Elat, kecamatan Kei Besar, Malra.

PLN Percepat Pemulihan Listrik di Elat Kei Besar Usai Gangguan Cuaca Ekstrem

by Redaksi TM
Maret 17, 2026
0

AMBON, TM – PT PLN (Persero) terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga keandalan pasokan listrik di wilayah Elat, Kecamatan Kei...

Next Post
Pelantikan DPP Ikatan Alumni Universitas Pattimura

Rektor Unpatti Minta IKAPATTI Perkuat Kolaborasi dan Kontribusi untuk Kemajuan Kampus

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Warga berkumpul di Polsek Kei Besar, Maluku Tenggara

Perkelahian Pemuda di Elat Kei Besar, Dua Warga Dianiaya hingga Alami Luka Memar

Maret 24, 2026
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun

Ketua DPRD Maluku Ajak Warga Perkuat Persatuan di Momen Idul Fitri

Maret 21, 2026
Akibat cuaca buruk di Elat, kecamatan Kei Besar, Malra.

PLN Percepat Pemulihan Listrik di Elat Kei Besar Usai Gangguan Cuaca Ekstrem

Maret 17, 2026
Wakil Bupati Malra, Vitali Rahantoknam membuka pelaksanaan pasar Murah jelang Idul Fitri.

Tekan Inflasi Jelang Lebaran, Pemkab Malra Gelar Gerakan Pangan Murah

Maret 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang