Ambon, TM.- Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) resmi dilaunching oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, didampingi Bupati Benyamin Thomas Noach, Senin (21/7/2025).
Launching tersebut sebagai tanda beroperasinya Mall Pelayanan Publik di bumi Kalwedo, kado istimewa bagi masyarakat MBD di puncak Hari Ulang Tahun (HUT) MBD ke-17 yang dilangsungkan secara sederhana.
Kehadrian Mall Pelayanan Publik bertujuan agar masyarakat setempat dapat memanfaatkan layanan publik yang lebih efektif dan efesien dalam membangun komitmen dan sinergi antar instansi dalam pelayanan publik yang terintegrasi.
Mall Pelayanan Publik juga merupakan salah satu persyaratan faktual yang akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk Grand Launching Terpusat.
Sehingga terdapat 31 layanan di Mall Pelayanan Publik, yakni Layanan BPJS Tenaga Kerja, Layanan Ketenagakerjaan, Layanan Pembayaran dan Pendaftaran Air Munum, Layanan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah, Layanan Pembuatan Laik Higienis.
Layanan Pembayaran Retribusi Sampah, Layanan Pencatatan Sipil, Layanan Pengelolaan Informasi Adminduk, Layanan Pembuatan Kartu Kuning, Layanan Pelaporan LKPM, Layanan Pembuatan NIB, Layanan Pembuatan Izin Praktik Dokter, Layanan Pembuatan Izin Dokter Gigi, Layanan Pembuatan Izin Dokter Spesialis.
Layanan Pembuatan Praktik Bidan, Layanan Pembuatan Izin Praktik Perawat, Layanan Pembuatan Izin Praktik Fisioterapi, Layanan Pembuatan Izin Perawatan Gigi, Layanan Pembuatan Kerja Teknis Keafarsian, Layanan Pembuatan Izin Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan oleh Masyarakat.
Layanan Pembuatan Izin Pendidikan Nonformal, Diselenggarakan oleh Masyarakat, Layanan Pembuatan Surat Keterangan Penelitian, Layanan Pembuatan Izin Trayek, Layanan Pembuatan Persetujuan Pembangunan Gedung, Layanan Persetujuan Laik Fungsi, Layanan Pembuatan Pembangunan Faslitas Parkir, Layanan Pembuatan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Bagian Jalan.
Dan Layanan Pembuatan Izin Penggunaan Arsip yang bersifat tertutup yang disimpan dalam lembaga kearsipan daerah, dan layanan pengaduan dan konsultasi OSS.(TM-03)