Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, January 17, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

Pelayanan Listrik Amburadul di Lumoy, Aktivis Desak Kepala Ranting PLN Ambalau Dicopot

Redaksi TM by Redaksi TM
April 20, 2025
in Daerah
Manaf Bahta, aktivis lingkungan

Manaf Bahta, aktivis lingkungan

Ambon, TM.– Buruknya pelayanan listrik di Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan, menuai protes keras dari masyarakat. Pemadaman yang terjadi secara terus-menerus tanpa pemberitahuan resmi dari PLN setempat dinilai sangat merugikan.

Baca Juga :

RS Leimena Kembali Bikin Ulah, DPRD Akan Panggil

Langgur, Fondasi Keindahan Wisata Puylai Kei Maluku Tenggara

Diduga Ditolak RSUP Leimena Untuk Berobat, Pasutri Asal Hukurila Tewas Kecelakaan

Manaf Bahta, aktivis lingkungan yang dikenal vokal, menyebut pelayanan kelistrikan di wilayah tersebut sebagai “yang terburuk”. Ia menilai Kepala Sub Ranting PLN Ambalau gagal menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnyadalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat.

“Kepala Ranting PLN Ambalau harus segera dicopot. Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi karena pelayanan yang diberikan sangat buruk dan merugikan banyak pihak,” ujar Manaf kepada media ini di Ambon, Sabtu (19/4/2025).

Manaf juga mendesak General Manager PLN UIW Maluku-Malut, Awat Tuhuloula, untuk segera mengambil tindakan tegas melalui evaluasi dan pencopotan pejabat PLN di wilayah tersebut.

Menurutnya, pemadaman listrik yang terus terjadi telah menyebabkan kerugian besar, terutama bagi masyarakat pesisir dan nelayan yang sangat bergantung pada pasokan es untuk menyimpan ikan, serta menyebabkan kerusakan alat elektronik di rumah-rumah warga.

Ia menegaskan bahwa pelayanan listrik seperti ini telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29 ayat (1) yang mewajibkan penyedia tenaga listrik menjamin mutu dan keandalan layanan.

“Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang jujur atas barang atau jasa yang dikonsumsi,” terang Manaf.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat yang berdampak luas terhadap sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan, bahkan keselamatan warga.

“Jika PLN tidak segera bertindak, kami siap melakukan konsolidasi dan aksi protes besar-besaran terhadap PLN UIW Maluku-Malut,” pungkasnya.(TM-03)

Tags: buru selatanlumoypelayanan listrikpln
Previous Post

Pemuda Muhammadiyah Maluku Gelar Dialog Soal Perdamaian

Next Post

Tim SAR Kembali Selamatkan 10 Penumpang dari KLM Wasabi

Berita Terkait

RS Leimena Kembali Bikin Ulah, DPRD Akan Panggil

RS Leimena Kembali Bikin Ulah, DPRD Akan Panggil

by Redaksi TM
January 16, 2026
0

Ambon, TM — Peristiwa yang menimpa almarhumah Lenda Maelisa, pegawai Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, di RSUD Dr Leimena Ambon mendapat...

Langgur, Fondasi Keindahan Wisata Puylai Kei Maluku Tenggara

Langgur, Fondasi Keindahan Wisata Puylai Kei Maluku Tenggara

by Redaksi TM
January 14, 2026
0

Ambon, TM - Meningkatnya perhatian publik terhadap destinasi wisata alam khususnya Indonesia bagian timur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tak kalah...

Diduga Ditolak RSUP Leimena Untuk Berobat, Pasutri Asal Hukurila Tewas Kecelakaan

Diduga Ditolak RSUP Leimena Untuk Berobat, Pasutri Asal Hukurila Tewas Kecelakaan

by Redaksi TM
January 13, 2026
0

Ambon, TM — Sepasang suami istri asal Desa Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku, dilaporkan meninggal dunia saat pulang...

Next Post
Evakuasi penumpang KLM Walabi

Tim SAR Kembali Selamatkan 10 Penumpang dari KLM Wasabi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

January 17, 2026
RS Leimena Kembali Bikin Ulah, DPRD Akan Panggil

RS Leimena Kembali Bikin Ulah, DPRD Akan Panggil

January 16, 2026
17 Kapal Beroperasi di KKT, Hanya 14 yang Kantongi Izin Penangkapan

DPRD Dorong Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP Rp 6.500 per Kilogram

January 15, 2026
Langgur, Fondasi Keindahan Wisata Puylai Kei Maluku Tenggara

Langgur, Fondasi Keindahan Wisata Puylai Kei Maluku Tenggara

January 14, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang