Ambon, TM.– Buruknya pelayanan listrik di Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan, menuai protes keras dari masyarakat. Pemadaman yang terjadi secara terus-menerus tanpa pemberitahuan resmi dari PLN setempat dinilai sangat merugikan.
Manaf Bahta, aktivis lingkungan yang dikenal vokal, menyebut pelayanan kelistrikan di wilayah tersebut sebagai “yang terburuk”. Ia menilai Kepala Sub Ranting PLN Ambalau gagal menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnyadalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat.
“Kepala Ranting PLN Ambalau harus segera dicopot. Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi karena pelayanan yang diberikan sangat buruk dan merugikan banyak pihak,” ujar Manaf kepada media ini di Ambon, Sabtu (19/4/2025).
Manaf juga mendesak General Manager PLN UIW Maluku-Malut, Awat Tuhuloula, untuk segera mengambil tindakan tegas melalui evaluasi dan pencopotan pejabat PLN di wilayah tersebut.
Menurutnya, pemadaman listrik yang terus terjadi telah menyebabkan kerugian besar, terutama bagi masyarakat pesisir dan nelayan yang sangat bergantung pada pasokan es untuk menyimpan ikan, serta menyebabkan kerusakan alat elektronik di rumah-rumah warga.
Ia menegaskan bahwa pelayanan listrik seperti ini telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29 ayat (1) yang mewajibkan penyedia tenaga listrik menjamin mutu dan keandalan layanan.
“Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang jujur atas barang atau jasa yang dikonsumsi,” terang Manaf.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat yang berdampak luas terhadap sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan, bahkan keselamatan warga.
“Jika PLN tidak segera bertindak, kami siap melakukan konsolidasi dan aksi protes besar-besaran terhadap PLN UIW Maluku-Malut,” pungkasnya.(TM-03)