Bula, TM.- Pemerintah Negeri Tamher Warat, Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Extrim tahun 2025.
Sebanyak 16 keluarga penerima manfaat (KPM) menerima sebesar Rp.1.800.000 setiap KPM dari enam bulan tahap satu Dana Desa tahun anggaran 2025. Penyaluran bantuan ini dilakukan di balai negeri Tamher Warat pada Selasa, (1/7/2025).
Penjabat kepala pemerintahan negeri Tamher Warat, Akirina Essarey mengatakan, BLT Extrim merupakan program nasional yang diperuntukan bagi warga kurang mampu.
Program tersebut sudah ditetapkan sesuai petunjuk teknis pelaksanaan dana desa oleh Kementerian Desa (Kemendes) Republik Indonesia.
“Jadi tugas kita di desa hanya memasukkan berapa jumlah keluarga penerima manfaat (KPM). Tapi kita sesuaikan dengan besaran anggaran DD yang kita miliki. Karena tidak hanya BLT Extrim, ada program lain yang harus kita anggarkan,”ujar dia.
Selain itu, pemerintahannya hanya meneruskan program yang sudah ditetapkan oleh Penjabat kepala pemerintahan sebelumnya. Karena pasca di SK-kan oleh bupati, dokumen APBDes tahun 2025 untuk pelaksanaan DD maupun ADD sudah dibuat oleh pemerintahan sebelumnya, tinggal diperbaiki jika terdapat kesalahan penulisan.
“Jadi kita hanya memperbaiki kalau kesalahan, tapi tidak merubah program yang sudah disetujui bersama masyarakat dalam Musrenbang desa maupun verivikasi kecamatan,”katanya.
Menurut dia, 16 penerima bantuan BLT Extrim di Tamher Warat merupakan warga lanjut usia (Lansia) yang didominasi janda. Oleh karena itu ia berharap, bantuan tersebut bisa sedikit meringankan beban mereka ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
“Dana desa ini hadir memberikan solusi bagi masyarakat kita, apalagi ditengah kondisi ekonomi seperti saat ini, sangat membantu terutama keluarga penerima manfaat,”ujar dia.
Selain BLT Extrim, ditempat yang sama juga diserahkan insentif biang desa, kader pembangunan manusia (KPM), kader posyandu ditambah kelengkapan disertai anggaran operasionalnya, susu kemasan bagi bayi balita, warga lansia serta makanan tambahan lainnya. (TM-04)