AMBON, TM.– Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam upaya menertibkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kolaborasi ini ditandai dengan pelaksanaan rapat koordinasi secara daring yang digelar pada Kamis (3/7/2025).
Rapat tersebut merupakan bagian dari agenda pemantauan dan evaluasi pengelolaan aset daerah, yang selama ini dinilai masih menyimpan banyak persoalan administratif dan pengawasan. Keterlibatan KPK menjadi strategi penting dalam memperbaiki tata kelola kekayaan milik publik di tingkat daerah.
“Kami menyambut baik pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mendampingi daerah agar tertib mengelola kekayaan milik publik,” ujar Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun.
Sebagai dasar hukum pengelolaan BMD, Pemkab Malra telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur seluruh proses mulai dari pendataan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan aset yang berasal dari APBD maupun sumber sah lainnya, termasuk hibah dari pemerintah pusat dan provinsi.
Dalam arahannya, Bupati Malra juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk segera menindaklanjuti arahan dan rekomendasi yang disampaikan oleh tim KPK, khususnya dalam percepatan pendataan ulang dan pensertifikatan aset yang belum tertib.
“Kerja sama dengan KPK dan ATR/BPN akan menjadi titik awal perubahan tata kelola aset daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Thaher.
Ia berharap kolaborasi ini dapat memicu perubahan nyata dalam sistem pengelolaan aset, sekaligus memperkuat integritas dan transparansi dalam penggunaan kekayaan daerah untuk kepentingan masyarakat. (TM-03)