AMBON, TM — Kegagalan Pemerintah Provinsi Maluku mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menuai kritik keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku.
Legislator menilai pemerintah tidak adil karena bersikap tegas terhadap pihak swasta, namun lemah dalam memberikan sanksi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang gagal memenuhi target pendapatan.
Kritik tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, dalam rapat kerja DPRD bersama pemerintah provinsi yang membahas realisasi PAD tahun 2025, Senin (26/1).

Alhidayat secara terbuka menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Inspektorat Provinsi Maluku yang dipimpin Jasmono.
Menurut dia, Inspektorat selama ini hanya berfokus pada audit keuangan dan mengabaikan audit kinerja aparatur.

“Kegagalan ini harus kita lihat secara jujur. Supaya kita tahu tugas Inspektorat itu apa. Jangan hanya audit keuangan, tapi tidak pernah audit kinerja orang. Padahal kinerja itu sangat mempengaruhi pendapatan,” kata Alhidayat.
Ia menyebut DPRD belum melihat peran Inspektorat yang optimal dalam memastikan OPD bekerja sesuai target dan tanggung jawabnya. Bahkan, hasil pengawasan DPRD di lapangan justru menemukan berbagai persoalan.
“Jujur saja, saya belum melihat kinerja Inspektorat maksimal. Pengawasan yang kami lakukan di lapangan justru menemukan banyak masalah,” ujarnya.
Menurut Alhidayat, instansi dengan kinerja yang baik seharusnya mampu mendorong peningkatan PAD. Sebaliknya, lemahnya kinerja aparatur akan berdampak langsung pada menurunnya pendapatan daerah.
Ia juga menyinggung kondisi Pasar Mardika di Ambon yang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu sumber utama PAD, namun tidak menunjukkan perbaikan signifikan.
“Masyarakat bilang katong sudah bayar retribusi, tapi perbaikan Pasar Mardika tidak pernah jalan. Ini berarti ada yang salah,” kata Alhidayat.
Ia menegaskan Inspektorat harus berani memberikan rekomendasi tegas kepada Gubernur Maluku, terutama jika penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku, Yahya Kotta, dinilai tidak rasional.
“Gunung Botak saja, penambang ilegal bisa dikeluarkan. Masa Pasar Mardika yang dekat mata tidak becus diurus? Tahun ini pendapatan harus naik, salah satunya dari Pasar Mardika,” tegasnya.
Di sisi lain, Alhidayat mengkritik langkah cepat pemerintah daerah dalam memutus kontrak kerja sama dengan PT Balito Sano Kelola selaku pengelola GIIA Maluku Hotel. Menurut dia, kebijakan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak melalui mekanisme administratif yang semestinya.
“Teguran pertama itu artinya masih ada ruang. Harusnya ada teguran kedua dan ketiga, baru pemutusan sepihak. Ini baru teguran pertama langsung disuruh keluar, itu tidak fair,” ujarnya.
Ia mengingatkan, langkah sepihak semacam itu berpotensi menimbulkan gugatan hukum yang justru merugikan pemerintah daerah.
Alhidayat menegaskan, ketegasan pemerintah tidak boleh hanya diarahkan kepada pihak ketiga. OPD dan badan daerah yang gagal mencapai target PAD juga harus menerima sanksi yang sama.
“Kenapa tidak bikin surat teguran ke Kepala Disperindag karena tidak capai target? Teguran ke dinas pendapatan, karena setiap APBD Perubahan target selalu diturunkan. Ini seperti daerah main-main,” kata dia.
Menurutnya, kebiasaan menurunkan target PAD dalam APBD Perubahan mencerminkan lemahnya perencanaan dan minimnya evaluasi kinerja.
“Kalau tidak capai target, tegur. Kalau masih gagal, usulkan ke gubernur untuk dicopot. Harus begitu,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Alhidayat mengingatkan pentingnya keadilan dalam kebijakan pemerintah daerah demi menjaga iklim investasi di Maluku.
“Kalau swasta salah kita tindak, ke dalam juga harus ditindak. Jangan sampai investor takut dan merasa pemerintah semena-mena,” katanya. (TM-02)
















