Timesmalukucom
No Result
View All Result
Thursday, September 18, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

Pemuda Haya Demo di Kantor Gubernur Maluku, Tuntut Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat

Redaksi TM by Redaksi TM
September 18, 2025
in Daerah
Perwakilan Pemuda Haya diterima Pemprov Maluku untuk menyampaikan tuntutan mereka, Kamis (18/9/2025).

Perwakilan Pemuda Haya diterima Pemprov Maluku untuk menyampaikan tuntutan mereka, Kamis (18/9/2025).

AMBON, TM.—Sejumlah pemuda asal Negeri Haya, Kabupaten Maluku Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Baku Jaga Tanah mendatangi Kantor Gubernur Maluku, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga :

Reses di Tanah Tinggi, Richard Rahakbauw Janji Perjuangkan Aspirasi Warga

Bahasa Moa Terancam Punah, Ini Langkah Pemerintah Kabupaten MBD

Bupati Malra Dukung Program 3.000 Rumah di Maluku

Massa aksi menggelar unjuk rasa sekitar pukul 12.00 WIT dengan membawa spanduk bertuliskan “Perusahaan yang merusak sasi, masyarakat adat yang dikriminalisasi, dan bebaskan dua pemuda masyarakat Haya.”

Aksi ini sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi yang menimpa masyarakat adat di wilayah mereka.

Koordinator aksi, Irman, menegaskan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa harus turun tangan langsung melindungi masyarakat adat dari intimidasi.

“Gubernur Maluku jangan hanya berjanji. Hendrik Lewerissa pernah janji turun ke Negeri Haya, tapi sampai hari ini tidak terbukti,” tegasnya.

Orator lain menilai Pemprov Maluku terkesan mengabaikan konflik yang terjadi di Negeri Haya. Mereka juga menuntut agar dua pemuda Haya yang saat ini menghadapi proses hukum segera dibebaskan karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.

“Kami datang untuk menyuarakan ketidakadilan. Pemerintah tidak boleh tinggal diam melihat masyarakat adat ditindas,” seru salah seorang peserta aksi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten I Setda Maluku, Djalaludin Salampessy, menyatakan aspirasi pemuda Haya akan diteruskan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti.

Dalam aksi itu, massa menyampaikan enam poin tuntutan, yaitu: Mendesak Gubernur Maluku segera turun ke Negeri Haya dan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT Waragonda Mineral Pratama.

Kedua, menolak segala bentuk negosiasi, dengan tegas menuntut agar tambang dihentikan. Ketiga, membebaskan Ardi dan Hina, dua pemuda adat Negeri Haya yang ditahan tanpa dasar hukum yang adil.

Keempat, menghentikan kriminalisasi masyarakat adat pejuang lingkungan. Kelima, mengakui dan melindungi wilayah adat sesuai prinsip hak asasi manusia dan hukum adat, dan keenam, mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Usai pertemuan dengan perwakilan Pemprov Maluku, massa membubarkan diri dengan tertib.(TM-04)

Tags: gubernur malukuNegeri HayaPemprov
Previous Post

BPJS Kesehatan Edukasi Dokter Muda Unpatti tentang Program JKN

Next Post

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Berita Terkait

Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw

Reses di Tanah Tinggi, Richard Rahakbauw Janji Perjuangkan Aspirasi Warga

by Redaksi TM
September 18, 2025
0

Ambon, TM.— Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw (RR), menggelar reses masa sidang ke-III bersama warga RT 03/04,...

Bahasa Moa Terancam Punah, Ini Langkah Pemerintah Kabupaten MBD

Bahasa Moa Terancam Punah, Ini Langkah Pemerintah Kabupaten MBD

by Redaksi TM
September 18, 2025
0

Ambon, TM.- Bahasa Moa, salah satu dari 14 bahasa daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang terancam punah. Pemda...

Bupati Malra Dukung Program 3.000 Rumah di Maluku

Bupati Malra Dukung Program 3.000 Rumah di Maluku

by Redaksi TM
September 18, 2025
0

Ambon, TM.- Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mendukung penuh program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil...

Next Post
Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw

Reses di Tanah Tinggi, Richard Rahakbauw Janji Perjuangkan Aspirasi Warga

September 18, 2025
Bahasa Moa Terancam Punah, Ini Langkah Pemerintah Kabupaten MBD

Bahasa Moa Terancam Punah, Ini Langkah Pemerintah Kabupaten MBD

September 18, 2025
Bupati Malra Dukung Program 3.000 Rumah di Maluku

Bupati Malra Dukung Program 3.000 Rumah di Maluku

September 18, 2025
Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

September 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang