Ambon, TM — Peristiwa yang menimpa almarhumah Lenda Maelisa, pegawai Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, di RSUD Dr Leimena Ambon mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD Provinsi Maluku.
Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Lucky Wattimury, kepada Wartawan, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (15/1) menegaskan, bahwa persoalan administrasi, khususnya terkait BPJS Kesehatan, tidak boleh mengesampingkan pelayanan kemanusiaan.
Ia menyatakan bahwa rumah sakit, terutama rumah sakit pemerintah, wajib mengutamakan keselamatan dan kemanusiaan pasien di atas urusan administrasi.

“Rumah sakit tidak boleh menjadikan persoalan BPJS sebagai alasan utama untuk tidak memberikan pelayanan. Ini menyangkut nyawa manusia,” kata Lucky.
Menanggapi rilis resmi RSUD Dr Leimena yang diterima DPRD, Lucky mengemukakan sejumlah pertanyaan mendasar yang dinilainya perlu dijawab secara terbuka oleh pihak rumah sakit.

Pertama, ia mempertanyakan kebijakan pelayanan terhadap pasien yang administrasi BPJS-nya belum selesai.
“Apakah benar pasien dengan administrasi BPJS yang belum tuntas harus ditolak atau tidak dilayani?” ujarnya.
Lucky menyoroti keputusan rumah sakit yang mengizinkan pasien pulang dalam kondisi medis yang dinilai belum stabil.
“Apakah rumah sakit dapat membenarkan pasien pulang saat masih terpasang infus dan secara medis belum memungkinkan?” katanya.
Lucky menegaskan, bahwa nilai kemanusiaan harus menjadi landasan utama pelayanan kesehatan.
Menurut dia, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi yang sama, sementara sebagian besar warga Maluku hidup dengan penghasilan di bawah rata-rata.
“Jangan sampai ketidakmampuan atau keterlambatan membayar BPJS dijadikan alasan untuk mengabaikan pelayanan. Untuk apa negara hadir jika orang sakit tidak bisa dilayani?” ujar Lucky.
Ia menambahkan, sebagai rumah sakit milik pemerintah, RSUD Dr Leimena memiliki tanggung jawab lebih besar dalam melayani masyarakat kurang mampu.
Lucky juga mengungkapkan informasi dari pihak Unpatti yang menyebutkan bahwa BPJS almarhumah sebenarnya telah dibayarkan.
“Ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara rumah sakit dan BPJS. Kesalahan administrasi tidak boleh berujung pada hilangnya nyawa manusia,” ucapnya.
Menurut Lucky, jika uang dijadikan titik tolak pelayanan kesehatan, maka nilai kemanusiaan akan hilang dan bertentangan dengan prinsip Pancasila.
Ia menilai kasus ini bukan kali pertama terjadi dan harus menjadi pembelajaran serius bagi seluruh rumah sakit di Maluku.
Karena itu, Komisi IV DPRD Maluku berencana memanggil Direktur RSUD Dr Leimena, pihak BPJS, serta instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, untuk membahas kasus ini secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang. Pelayanan kemanusiaan harus berada di atas segalanya,” tegas Lucky.
Kronologi Singkat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, almarhumah Lenda Maelisa masuk RSUD Dr Leimena pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIT akibat diare. Karena status BPJS belum terkonfirmasi, pasien dirawat melalui jalur umum.
Sekitar pukul 22.00 WIT, suami almarhumah menandatangani surat pernyataan pulang. Dalam perjalanan pulang, terjadi kecelakaan tunggal di Negeri Naku yang menyebabkan sang suami meninggal dunia di tempat.
Sementara istri, almarhumah Lenda Maelisa sempat mendapatkan perawatan lanjutan di RST Ambon, namun meninggal dunia pada Selasa, 13 Januari 2026. (TM-02)















