Bula, TM.- Mantan penjabat kepala desa (Kades) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bakal diperiksa Inspektorat daerah setempat. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mekanisme pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (DD ADD) pada tahun anggaran sebelumnya.
Hal ini disampaikan bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri kepada awak media usai acara Hari Ulang Tahun (HUT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula, yang digelar pada Jum’at (20/6/2025) pagi.
“Kemungkinan beta (saya) akan meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap penjabat yang sebelumnya tentang bagaimana dana desa dikelola,”kata bupati.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan bukan untuk mendiskreditkan atau mencari kesalahan para mantan penjabat kades namun, semata-mata untuk mengetahui lebih jauh pengelolaan DD maupun ADD yang sudah berjalan di tahun-tahun sebelumnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi pengelolaan dana desa, dan alokasi dana agar bisa diperbaiki ditahun anggaran yang akan datang.
“Tidak untuk menghukumi mereka. Tapi untuk melihat bagaimana fakta pengelolaan dana desa di katong (kita) pung (punya) kabupaten sampai saat ini supaya bisa kita perbaiki kedepan,”ujar bupati.
Selain melakukan pemeriksaan, para mantan penjabat kades juga akan dimintai pertanggungjawaban soal aset desa yang digunakan. Bupati mengaku, pemerintah punya langkah sendiri jika pemeriksaan dan penggunaan aset desa menyalahi ketentuan peraturan yang berlaku.
“Semua akan diperiksa, pokoknya yang menyalahi aturan, yang tidak sesuai dengan ketentuan pasti akan ada langkah yang kita lakukan,”tegas bupati. (TM-04)