AMBON, TM.— Soa Wakan atau Soa Parentah Negeri Amahusu mendesak Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menindaklanjuti permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua dan sejumlah anggota Saniri Negeri Amahusu.
Desakan itu disampaikan lewat surat resmi yang dilayangkan pada 5 Mei 2025, menyusul belum adanya tanggapan dari pemerintah kota atas surat sebelumnya tertanggal 17 Oktober 2024.
Frangki Silooy, Kepala Mata Rumah Parentah Soa Wakan, kepada wartawan di Ambon, Selasa (6/5), menyatakan bahwa kepemimpinan Robert Silooy sebagai Ketua Saniri selama ini tidak mencerminkan aspirasi masyarakat adat Amahusu.
Ia menilai, selama lebih dari satu dekade Negeri Amahusu belum memiliki raja definitif karena terhambat oleh kebijakan Saniri Negeri yang tidak berpihak pada kepentingan adat.
Menurut Silooy, Saniri Negeri di bawah kepemimpinan Robert Silooy juga dinilai telah menyimpang dari nilai-nilai adat, termasuk memasukkan mata rumah yang tidak diakui dalam struktur kelembagaan.

Selain itu, penyusunan Peraturan Negeri disebut tidak dilakukan secara transparan, termasuk dalam pengelolaan tanah adat yang menjadi hak kolektif masyarakat.
Soa Wakan menolak Peraturan Negeri Nomor 04 Tahun 2024 karena dianggap tidak memberi ruang sanggah, dan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip musyawarah dan mufakat dalam tatanan negeri adat.
Lebih lanjut, Robert Silooy juga diduga melanggar ketentuan Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 karena keterlibatannya dalam tim kampanye salah satu bakal calon wali kota Ambon pada Pilkada 2024, padahal sebagai Ketua Saniri, ia seharusnya menjaga netralitas.
Frangki Silooy mengungkapkan bahwa proses pengangkatan Ketua Saniri sebelumnya juga sarat masalah dan diduga tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang diatur dalam ketentuan adat dan peraturan daerah.
Karena itu, melalui hasil musyawarah Anak Mata Rumah Parentah pada 25 Februari 2024, Soa Wakan telah mengusulkan nama-nama baru untuk menggantikan posisi Ketua dan anggota Saniri Negeri Amahusu yang dianggap bermasalah. Salah satu nama yang diusulkan untuk posisi Ketua Saniri adalah Anaatje Leea Silooy.
Pihak Soa Wakan berharap, Wali Kota Ambon segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk memberlakukan PAW dan memulai proses pelantikan Raja Negeri Amahusu secara definitif, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Pengangkatan Raja. (TM-01)
















