Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, October 5, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

Soal Sengketa PT SIM Lawan Warga Pelita Jaya, Pemilik Lahan Akhirnya Bersuara

Redaksi TM by Redaksi TM
July 16, 2025
in Daerah
pemblokiran jalan pelita jaya

Sebagian warga Pelita Jaya, Kecamatan Seram Barat, SBB, saat melakukan pemalangan jalan pada Sabtu (12/7/2025).

Ambon, TM.— Pemilik lahan yang dipersoalkan warga Pelita Jaya, Desa Etti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), angkat bicara. Mereka memastikan, penyewaan lahan ke PT Spice Islands Maluku (SIM) sah.

Baca Juga :

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

Anggota DPRD Maluku Minta Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makanan Bergizi Gratis

Decky Putirulan, menantu dari keluarga Olczewski—pemilik lahan yang dikontrakkan ke PT SIM sejak 2021—menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum kuat atas kepemilikan lahan tersebut, sekaligus menyayangkan adanya aksi pemalangan jalan oleh sejumlah warga.

“Saya kurang setuju kalau saudara-saudara di Pelita Jaya memalang jalan. Tapi saya mendukung perjuangan mereka jika memang untuk hak masyarakat. Hanya saja perjuangan itu harus didukung bukti hukum dan dokumen kepemilikan yang sah,” ujar Decky dalam keterangannya, Rabu (17/7/2025).

Sejarah kepemilikan lahan, kata dia, dimulai pada 6 April 1919, saat Herman Olczewski membeli tanah dari Raja Tua Tuhuteru, pemilik petuanan Desa Etti, serta dari Hiti Patia Elly di Negeri Kawa. Lahan tersebut kemudian dikembangkan sebagai kebun kelapa di wilayah Waeputih dan sekitarnya.

Pada 1965, Panitia Landreform Desa Etti memasukkan warga dari Pulau Osi dan Pulau Buntal ke lahan tersebut tanpa seizin keluarga Olczewski. Hal ini kemudian berujung pada gugatan hukum yang diajukan keluarga Olczewski ke Pengadilan Negeri Masohi.

“Putusan Pengadilan Negeri Masohi pada 22 Maret 1973 mengabulkan seluruh gugatan keluarga Olczewski, mengesahkan peta kepemilikan lahan di empat dusun, termasuk wilayah Pelita Jaya saat ini,” jelas Decky.

Empat wilayah tersebut antara lain Ilok (resettlement Pulau Osi), Kawa Lama (Pelita Jaya), Mumul Laut (area sekolah dan puskesmas), serta Mumul Darat.

Dia menambahkan, tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat, dan bahkan keluarga Olczewski telah mengajukan permohonan eksekusi lahan pada 1974.

“Meski sudah membayar biaya eksekusi sebesar Rp65.000 pada 29 Juni 1974, hingga kini Pengadilan Negeri Masohi belum melaksanakan eksekusi,” tambahnya.

Namun, konflik kembali muncul saat pada 1973, Panitia Landreform kembali memasukkan 116 kepala keluarga ke Mumul Darat dan Mumul Laut tanpa izin. Gugatan lanjutan yang diajukan oleh keluarga Olczewski kemudian berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh pengadilan.

Decky menegaskan, status hukum lahan tersebut seharusnya sudah cukup jelas, sehingga keberadaan PT SIM di atas lahan yang dikontrakkan oleh keluarga Olczewski tidak seharusnya dipersoalkan selama pihak yang mempersoalkan tidak memiliki dasar hukum.

“Kami menyambut baik investasi yang bertujuan meningkatkan ekonomi daerah. Namun polemik ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan aksi-aksi sepihak,” tegasnya.(TM-03)

Tags: Pelita jayapemilik lahanPT SIM
Previous Post

Komisi III DPRD Maluku Desak Pemprov Naikkan Status Siaga Bencana

Next Post

Buka Diklat Penguatan Kapasitas Pengelolaan KMP, Wabup : Ekonomi Desa Tangguh dan Mandiri

Berita Terkait

Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

by Redaksi TM
October 3, 2025
0

Ambon, TM.—Satuan Brimob Polda Maluku melalui Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana memusnahkan ratusan unit bahan peledak (handak) yang menjadi...

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

by Redaksi TM
September 29, 2025
0

Malra, TM.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi...

Hidayat Wadjo, Anggota DPRD Maluku

Anggota DPRD Maluku Minta Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makanan Bergizi Gratis

by Redaksi TM
September 29, 2025
0

  AMBON, TM.– Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh Presiden RI...

Next Post
Buka Diklat Penguatan Kapasitas Pengelolaan KMP, Wabup : Ekonomi Desa Tangguh dan Mandiri

Buka Diklat Penguatan Kapasitas Pengelolaan KMP, Wabup : Ekonomi Desa Tangguh dan Mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

October 3, 2025
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

October 3, 2025
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

October 4, 2025
Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

October 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang