Ambon, TM.– Briptu MHL, yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Penahanan dilakukan terkait dugaan pelanggaran disiplin berupa penelantaran keluarga, perzinahan, dan perselingkuhan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam rilisnya, Rabu (27/8) menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan setelah dilakukan gelar perkara.
“Terhadap yang bersangkutan telah diterbitkan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini menjalani penahanan di Tempat Khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku selama 20 hari, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025,” kata Rositah.
Ia menegaskan, penahanan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan etika profesi di lingkungan kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa Polda Maluku tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” kata Rositah.
Rositah menambahkan, Kapolda Maluku telah berulang kali mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas dan menjauhi tindakan yang mencoreng nama baik institusi.
“Sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tandas Rositah.(TM-02)