Ambon, TM— Tuduhan sertifikat lahan milik warga di Seram Bagian Barat (SBB) yang sempat dipakai untuk perkebunanan pisang Abaka, dinilai fitnah oleh PT Spice Islands Maluku (SIM).
Lewat Direktur PT Spice Islands Maluku, Azhar Permana, Kamis (16/2/2026), memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan media online yang beredar pada 15 Februari 2026.
Azhar menegaskan, bahwa tuduhan perusahaan menyewa sertifikat tanah warga kemudian menggadaikannya ke bank dengan nilai Rp600 miliar adalah tidak benar.
Menurut Azhar lahan yang dikelola perusahaan bukan berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan tanah negeri, tanah soa (tanah adat), serta sebagian kepemilikan perorangan yang didukung dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Tidak ada dokumen berbentuk sertifikat hak milik. Yang ada hanya SKT yang dikeluarkan pemerintah desa dan diketahui pihak kecamatan, untuk keperluan pelepasan hak dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai persyaratan usaha tanaman serat pisang abaca,” jelasnya dalam keterangan resmi.
PT Spice Islands Maluku, kata dia, merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang seluruh kegiatan operasionalnya didanai dari modal asing, tanpa menggunakan anggaran daerah maupun negara.
“Dengan demikian, narasi yang menyebut perusahaan kami melakukan korupsi adalah tuduhan yang tidak berdasar,” tampiknya.
Selain itu, perusahaan juga menyampaikan bahwa operasional PT SIM telah dihentikan secara permanen sejak 30 September 2025. Pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui surat resmi Nomor 112/SIM-DIR/SPP/IX/2025.
“Penutupan dilakukan karena adanya persoalan lahan yang belum terselesaikan, termasuk aksi penghadangan dan ancaman terhadap aktivitas perusahaan saat pelaksanaan land clearing (LC), serta adanya surat penghentian aktivitas dari Bupati Seram Bagian Barat di area izin lokasi perusahaan,” jelas dia.
Azhar menyebut pihaknya, telah dimintai keterangan oleh Pemerintah Pusat melalui Kejaksaan Agung Bidang Intelijen. Perusahaan juga telah menyerahkan dokumen perizinan dan penjelasan terkait operasional serta penutupan kegiatan usaha.
Berdasarkan hal tersebut, PT Spice Islands Maluku menilai sejumlah pemberitaan yang menuduh perusahaan melakukan pelanggaran sebagai informasi yang tidak benar.(TM-03)
















