Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, February 21, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Ekonomi

DPRD Maluku Desak Optimalisasi Aset dan Digitalisasi PAD

Redaksi TM by Redaksi TM
December 18, 2025
in Ekonomi
Ketua DPRD Maluku

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun

Ambon,  TM — DPRD Provinsi Maluku menutup rangkaian Rapat Paripurna penetapan peraturan daerah dengan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Maluku, terutama terkait implementasi Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :

50 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Ambon, Pemkot Percepat Operasional dan Digitalisasi

Bulog Maluku Siap Serap Jagung Petani Rp6.400/Kg, Syarat Kadar Air Maksimal 14 Persen

Pemda Kepulauan Aru Ajukan Pinjaman Rp80 Miliar, Bupati: untuk Pembangunan dan Tingkatkan PAD

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menegaskan bahwa penetapan perda harus diikuti langkah nyata agar berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

“DPRD mendesak pemerintah daerah memanfaatkan seluruh aset daerah yang berpotensi mendatangkan PAD secara maksimal. Aset adalah harta bernilai strategis yang harus memberi manfaat ekonomi,” kata Benhur sebelum menutup rapat paripurna, di ruang patipurna utama, DPRD Provinsi Maluku, Kamis (18/12).

Benhur secara khusus menyoroti sejumlah aset daerah seperti Gedung Siwalima dan Pasar Higienis yang dinilai belum dikelola optimal. Ia menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset daerah.

“Dalam perspektif bisnis, yang ideal adalah aset bekerja untuk daerah, bukan daerah bekerja memelihara aset yang tidak produktif dan terbengkalai,” ujarnya.

DPRD Maluku juga mendorong agar Perda Pajak dan Retribusi Daerah disosialisasikan secara luas sebelum dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini dinilai penting agar implementasi perda tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Selain itu, DPRD meminta pengelolaan Pasar Mardika serta organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD lainnya ditata secara digital, termasuk melalui kerja sama dengan Bank Maluku dan Maluku Utara, guna meningkatkan transparansi dan menekan potensi penyimpangan.

Salah satu sorotan DPRD adalah adanya perbedaan data jumlah pedagang Pasar Mardika antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

DPRD mencatat terdapat selisih 262 pedagang yang dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.

“Perbedaan data ini harus segera disatukan agar tidak membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan daerah,” kata Benhur.

Kesempatan yang sama, Anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, Lucky Wattimury turut menyampaikan catatan kritis terkait lemahnya implementasi perda akibat keterlambatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.

“Banyak perda sudah ditetapkan, tetapi tidak bisa dijalankan karena pergubnya terlambat atau bahkan tidak ada. Akibatnya, perda tidak efektif untuk pemungutan pajak dan retribusi,” ujar Wattimury.

Ia mengingatkan bahwa kondisi keuangan daerah Maluku masih terbatas sehingga perda yang telah disahkan harus segera ditindaklanjuti dengan regulasi turunan.

Wattimury juga mendorong pemerintah daerah lebih serius menggali potensi PAD dari kekayaan sumber daya alam Maluku.

“Maluku kaya sumber daya, tetapi belum dikelola maksimal sebagai sumber pendapatan daerah,” katanya.

Menanggapi berbagai catatan DPRD tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengakui adanya keterbatasan kewenangan pemerintah daerah akibat regulasi nasional yang menarik banyak kewenangan strategis ke pemerintah pusat.

“Kita harus jujur mengakui banyak kewenangan pemerintah daerah, khususnya pengelolaan sumber daya alam, sudah ditarik ke pusat,” kata Lewerissa kepada wartawan usai rapat paripurna.

Ia mencontohkan sektor perikanan, di mana kewenangan provinsi hanya sampai perizinan kapal berkapasitas 30 gross ton (GT), sementara di atas itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Dari situ kita juga tidak bisa memungut apa-apa,” ujarnya.

Menurut Lewerissa, revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 diperlukan untuk menangkap potensi penerimaan daerah yang selama ini belum memiliki dasar hukum.

“Kalau tidak ada dasar hukum, kita tidak bisa memungut. Perda ini memberi landasan bagi Bapenda dan OPD terkait untuk bekerja,” katanya.

Gubernur berharap, setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri, perda tersebut dapat segera diimplementasikan dan berdampak pada peningkatan PAD pada tahun anggaran mendatang.

Ia juga memastikan perbaikan dan pemanfaatan aset daerah, termasuk Gedung Siwalima, telah direncanakan dan dianggarkan untuk tahun depan. (TM-02)

Tags: DPRD MalukuPADPerda
Previous Post

Fachri Undang Abdullah Vanath Hadiri HUT Ke-22 Kabupaten SBT, Jadi Momentum Rekonsiliasi

Next Post

DPRD Maluku Tetapkan Empat Perda, Satu Ranperda Strategis Disetujui

Berita Terkait

Koperasi desa merah putih

50 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Ambon, Pemkot Percepat Operasional dan Digitalisasi

by Redaksi TM
February 19, 2026
0

  AMBON, TM – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro terus mempercepat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...

Bulog Maluku Siap Serap Jagung Petani Rp6.400/Kg, Syarat Kadar Air Maksimal 14 Persen

Bulog Maluku Siap Serap Jagung Petani Rp6.400/Kg, Syarat Kadar Air Maksimal 14 Persen

by Redaksi TM
February 17, 2026
0

AMBON, TM — Perum Bulog Kantor Wilayah Maluku menyatakan kesiapan untuk menyerap hasil panen jagung pipil dari petani di berbagai...

Pemda Kepulauan Aru Ajukan Pinjaman Rp80 Miliar, Bupati: untuk Pembangunan dan Tingkatkan PAD

Pemda Kepulauan Aru Ajukan Pinjaman Rp80 Miliar, Bupati: untuk Pembangunan dan Tingkatkan PAD

by Redaksi TM
February 9, 2026
0

DOBO, TM — Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru berencana mengajukan pinjaman sebesar Rp80 miliar pada tahun anggaran 2026. Dana tersebut...

Next Post
Gubernur Maluku, dan tiga Pimpinan DPRD Maluku usai penetapan empat Perda.

DPRD Maluku Tetapkan Empat Perda, Satu Ranperda Strategis Disetujui

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Bupati SBT, Fachri Alkatiri

Perbaiki Kinerja, Pemkab SBT Buka Sesi “Open Mic”, Serap Aspirasi Masyarakat

February 21, 2026
Setahun Kepemimpinan Hanubun–Rahantoknam, Ekonomi Malra Stabil di Tengah Keterbatasan Fiskal

Setahun Kepemimpinan Hanubun–Rahantoknam, Ekonomi Malra Stabil di Tengah Keterbatasan Fiskal

February 21, 2026
wali kota ambon

Satu Tahun Kepemimpinan, Wali Kota Ambon Luncurkan Booth UMKM di RTP Wainitu

February 20, 2026
PPPK paruh waktu SBT

3.132 SK PPPK Paruh Waktu Jadi Kado Setahun Fachri-Vitho Pimpin SBT

February 20, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang