Ambon, TM — DPRD Provinsi Maluku menutup rangkaian Rapat Paripurna penetapan peraturan daerah dengan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Maluku, terutama terkait implementasi Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menegaskan bahwa penetapan perda harus diikuti langkah nyata agar berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD mendesak pemerintah daerah memanfaatkan seluruh aset daerah yang berpotensi mendatangkan PAD secara maksimal. Aset adalah harta bernilai strategis yang harus memberi manfaat ekonomi,” kata Benhur sebelum menutup rapat paripurna, di ruang patipurna utama, DPRD Provinsi Maluku, Kamis (18/12).

Benhur secara khusus menyoroti sejumlah aset daerah seperti Gedung Siwalima dan Pasar Higienis yang dinilai belum dikelola optimal. Ia menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset daerah.
“Dalam perspektif bisnis, yang ideal adalah aset bekerja untuk daerah, bukan daerah bekerja memelihara aset yang tidak produktif dan terbengkalai,” ujarnya.

DPRD Maluku juga mendorong agar Perda Pajak dan Retribusi Daerah disosialisasikan secara luas sebelum dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini dinilai penting agar implementasi perda tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Selain itu, DPRD meminta pengelolaan Pasar Mardika serta organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD lainnya ditata secara digital, termasuk melalui kerja sama dengan Bank Maluku dan Maluku Utara, guna meningkatkan transparansi dan menekan potensi penyimpangan.
Salah satu sorotan DPRD adalah adanya perbedaan data jumlah pedagang Pasar Mardika antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
DPRD mencatat terdapat selisih 262 pedagang yang dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.
“Perbedaan data ini harus segera disatukan agar tidak membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan daerah,” kata Benhur.
Kesempatan yang sama, Anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, Lucky Wattimury turut menyampaikan catatan kritis terkait lemahnya implementasi perda akibat keterlambatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.
“Banyak perda sudah ditetapkan, tetapi tidak bisa dijalankan karena pergubnya terlambat atau bahkan tidak ada. Akibatnya, perda tidak efektif untuk pemungutan pajak dan retribusi,” ujar Wattimury.
Ia mengingatkan bahwa kondisi keuangan daerah Maluku masih terbatas sehingga perda yang telah disahkan harus segera ditindaklanjuti dengan regulasi turunan.
Wattimury juga mendorong pemerintah daerah lebih serius menggali potensi PAD dari kekayaan sumber daya alam Maluku.
“Maluku kaya sumber daya, tetapi belum dikelola maksimal sebagai sumber pendapatan daerah,” katanya.
Menanggapi berbagai catatan DPRD tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengakui adanya keterbatasan kewenangan pemerintah daerah akibat regulasi nasional yang menarik banyak kewenangan strategis ke pemerintah pusat.
“Kita harus jujur mengakui banyak kewenangan pemerintah daerah, khususnya pengelolaan sumber daya alam, sudah ditarik ke pusat,” kata Lewerissa kepada wartawan usai rapat paripurna.
Ia mencontohkan sektor perikanan, di mana kewenangan provinsi hanya sampai perizinan kapal berkapasitas 30 gross ton (GT), sementara di atas itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Dari situ kita juga tidak bisa memungut apa-apa,” ujarnya.
Menurut Lewerissa, revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 diperlukan untuk menangkap potensi penerimaan daerah yang selama ini belum memiliki dasar hukum.
“Kalau tidak ada dasar hukum, kita tidak bisa memungut. Perda ini memberi landasan bagi Bapenda dan OPD terkait untuk bekerja,” katanya.
Gubernur berharap, setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri, perda tersebut dapat segera diimplementasikan dan berdampak pada peningkatan PAD pada tahun anggaran mendatang.
Ia juga memastikan perbaikan dan pemanfaatan aset daerah, termasuk Gedung Siwalima, telah direncanakan dan dianggarkan untuk tahun depan. (TM-02)
















