AMBON, TM.– Aktivitas tambang batu kapur oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, menjadi sorotan serius DPRD Provinsi Maluku. Pasalnya, perusahaan yang mendukung proyek Food Estate di Merauke, Papua itu diketahui telah beroperasi sejak September 2024 tanpa kelengkapan dokumen lingkungan hidup.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/7/2025), mengungkapkan bahwa luas tambang PT BBA yang berada di Desa Nerong dan Desa Mataholat mencapai 190,82 hektare, dengan total produksi 263.650 ton per tahun.
“Perusahaan telah mengajukan persetujuan teknis terkait limbah B3, emisi, dan air limbah sejak Januari 2025, tapi dokumen lingkungan seperti DPLH baru dirampungkan pada Juli 2025. Padahal aktivitas tambang sudah dimulai sejak tahun lalu. Ini pelanggaran terhadap UU Cipta Kerja,” tegas Irawadi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku yang melakukan pengawasan pada Maret 2025 menemukan bahwa kegiatan tambang telah berjalan sebelum dokumen lingkungan disusun dan disahkan.
Menindaklanjuti pelanggaran ini, Gubernur Maluku telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menyelesaikan dokumen lingkungan dalam waktu maksimal 90 hari.

Tambang Dukung PSN, Namun Tetap Diawasi
Irawadi menjelaskan bahwa meski PT BBA melanggar aturan, proyek ini mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). Oleh karena itu, pengawasan tetap dilakukan ketat oleh DLH, namun perizinan juga diberikan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Tambang ini penting untuk pasokan material PSN Food Estate. Tapi kita tetap minta dokumen lingkungan dirampungkan agar legalitas dan keberlanjutan kegiatan tambang tetap terjamin,” ujarnya.
Penyusunan dokumen lingkungan berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) kini ditangani oleh tim dari Universitas Pattimura. Pada 9 Juli 2025, DPLH dinyatakan lengkap secara administratif dan dijadwalkan masuk pembahasan teknis oleh instansi terkait.
PT BBA telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2021, dengan SK IUP yang diterbitkan pada 26 Februari 2025 melalui sistem OSS. Sebelumnya, perusahaan juga mengajukan dan memperoleh SK Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada 28 Agustus 2024.
Fraksi Nasdem DPRD Maluku mendukung penyelesaian dokumen DPLH sebagai prasyarat utama untuk terbitnya IUP Operasi Produksi (IUP OP).
Meski proses administratif terus berjalan, DPRD menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Irawadi mengingatkan bahwa jika sanksi administratif tidak dipatuhi, PT BBA bisa dijerat pidana sesuai Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ancaman pidana 1 hingga 3 tahun penjara dan denda Rp1 hingga Rp3 miliar bisa dijatuhkan jika perusahaan tetap tidak patuh. Prinsipnya, pidana adalah ultimum remedium, tapi bisa diterapkan,” tegasnya.(TM-02)
















