Ambon, TM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Maluku bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta PT Miranti Jaya Mulia mengungkap fakta mengejutkan.
Hingga September 2025, realisasi penarikan retribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Maluku baru mencapai sekitar Rp 689 ribu.
Fakta ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Alhidayat Wajo. Dia mengungkapkan bahwa catatan DPRD menunjukkan capaian tersebut sangat jauh dari target awal sebesar Rp 67,1 miliar, yang kemudian disinkronkan turun menjadi Rp 4 miliar.
“Pa Kadis ESDM dan PTSP Maluku kami ingatkan, catatan kami pajak MLBM baru 600-an ribu. Padahal target capaian murni ditetapkan Rp 67,1 miliar dan sudah turun jadi Rp 4 miliar. Ini catatan penting kami bahkan belum tahu berapa perusahaan yang terdaftar dan berapa besar penarikan retribusinya,” tegas Alhidayat dalam rapat di ruang Komisi II DPRD Maluku, Jumat (31/10).
Ia menyoroti lemahnya pengawasan dan ketidakterbukaan data perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku, termasuk PT Miranti Jaya Mulia, yang menurutnya belum memberikan kontribusi signifikan hingga akhir triwulan III tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, menyebut bahwa target Rp 67 miliar bukan usulan dari dinasnya.
“Target itu bukan dari kami. Itu keputusan pribadi mantan Plh Sekda Provinsi Maluku tanpa koordinasi dengan dinas teknis,” ujar Haris di hadapan anggota dewan.
Usai RDP, Alhidayat Wajo meminta Gubernur Maluku untuk segera melakukan evaluasi terhadap seluruh dinas penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai perlunya penyegaran agar kinerja daerah dalam meningkatkan pendapatan bisa lebih maksimal.
“Harus ada evaluasi terhadap dinas teknis. Yang sudah tak mampu harus diganti agar segar dan bisa bekerja maksimal. Kami tahu ada pengaruh politik dalam penempatan pejabat, tapi sebaiknya hanya 30 persen faktor politik dan 70 persen fokus pada kinerja,” pungkasnya. (TM-02)
 
			 
    	 
                    














