AMBON, TM — Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi capaian keenam secara berturut-turut sejak 2019.
Dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Maluku, Rabu (28/5/2025), Staf Ahli BPK-RI, Dr. Slamet Kurniawan, menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD dan Pemprov Maluku.
“Opini WTP ini menjadi bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Namun kami harap prestasi ini terus ditingkatkan di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath,” ujar Slamet.
Gubernur Hendrik Lewerissa mengungkapkan rasa terima kasih kepada BPK RI, BPK Perwakilan Maluku, serta DPRD Maluku atas kerja sama dalam menjaga akuntabilitas anggaran daerah.
“LHP bukan sekadar laporan administratif, tapi alat strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Hendrik.
Ia menegaskan bahwa capaian WTP selama enam tahun berturut-turut merupakan komitmen Pemprov dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2040.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, memberikan apresiasi terhadap pencapaian WTP, namun juga menyampaikan beberapa catatan penting.
“Administrasi keuangan baik, tapi tak ada artinya jika belanja hanya untuk birokrasi. Fokus anggaran harus bergeser ke sektor publik untuk meningkatkan daya saing daerah,” tegas Benhur.
DPRD menyoroti dua masalah utama, Pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang dinilai belum maksimal. Dan, aset daerah yang terus meningkat namun belum memberikan manfaat optimal, bahkan sebagian dinyatakan hilang.
Benhur mendesak Gubernur untuk menata ulang manajemen aset serta mengambil langkah strategis guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya melalui intensifikasi, tetapi juga ekstensifikasi sumber-sumber daerah seperti hutan, pariwisata, perikanan, tambang, dan ekonomi kreatif.
Menurut DPRD, hasil LHP BPK ini menjadi dasar penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban gubernur atas penggunaan APBD 2024.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Kepala BPK Perwakilan Maluku, Staf Ahli BPK RI, Ketua dan Anggota DPRD Maluku, Forkopimda, serta jajaran Pemprov Maluku.