AMBON, TM.— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggerebek lokasi penyimpanan bahan kimia berbahaya (B3) berupa sianida di ruko kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, pada Kamis (25/9/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 46 karung sianida dari sebuah toko milik seorang perempuan bernama Hartini.
Barang berbahaya itu kemudian diangkut menggunakan mobil pick up bernomor polisi DE 8902 AD dan dibawa ke Markas Polda Maluku lama di Jalan Rejali, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 12.25 WIT.
Informasi di lapangan menyebutkan, toko yang selama ini dikenal menjual pakaian bekas (RB) itu ternyata digunakan sebagai kedok untuk menyimpan bahan berbahaya.
Diduga kuat, sianida tersebut rencananya akan didistribusikan ke kawasan tambang emas ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, Namlea.
Aksi penyimpanan bahan kimia berbahaya itu akhirnya terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cepat hingga aparat berhasil menggagalkan peredaran bahan kimia berbahaya tersebut.
Selain itu, sejumlah informasi lain di lokasi kejadian menyebutkan ada pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas ilegal ini. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih detail terkait dugaan tersebut.
“Barang bukti ini diamankan dulu ke kantor,” singkat salah satu anggota polisi yang berada di lokasi saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Maluku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(TM-04)