Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, October 5, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Ekonomi

Soroti Pembentukan Koperasi Merah Putih, Anggota DPRD Maluku: Jangan Abaikan Prinsip Koperasi

Redaksi TM by Redaksi TM
May 6, 2025
in Ekonomi
Anggota DPRD Maluku, Yan Zamora Noach

Anggota DPRD Maluku, Yan Zamora Noach

AMBON, TM. — Rencana pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mendapat kritik tajam dari Anggota DPRD Provinsi Maluku, Yani Noach.

Baca Juga :

Dipenuhi Catatan Kritis, DPRD Maluku Setujui APBD Perubahan 2025

Polisi Bongkar Paksa Satu Ruko di Mardika, Ada Sianida Bakal Dikirim ke Buru

Gubernur Maluku Resmikan Kantor Baru Kadin, Gelar Rapimprov dan Pekan Raya Bisnis 2025

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, skema koperasi desa yang diinisiasi pemerintah pusat berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar koperasi.

“Koperasi seharusnya dibentuk atas dasar kesadaran dan kemauan bersama masyarakat, bukan intervensi dari pemerintah,” tegas Yani Noach kepada wartawan di Ambon, Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, koperasi yang sehat dan berkelanjutan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012. Dalam regulasi tersebut, koperasi wajib bersifat sukarela, terbuka, mandiri, serta dikelola secara demokratis oleh anggotanya.

“Jika koperasi didirikan karena tekanan atau agenda pemerintah, maka akan bertolak belakang dengan semangat pemberdayaan masyarakat. Anggota tidak akan merasa memiliki, dan akhirnya koperasi hanya bergantung pada dana pemerintah,” katanya.

Yani juga menyoroti ketentuan dalam program Kopdes yang mensyaratkan minimal 500 jiwa per desa. Jika jumlah penduduk tidak mencukupi, dua atau lebih desa bisa digabung.

Ia mengingatkan, kebijakan ini bisa menyulitkan di wilayah terpencil seperti Maluku Barat Daya dan Kepulauan Tanimbar yang memiliki desa-desa kecil dengan keterbatasan akses.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mendampingi pembentukan koperasi tersebut.

“Diperlukan pelatihan pengelolaan koperasi yang serius, termasuk manajemen keuangan dan bisnis, serta pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.

Yani Noach, yang meraih suara terbanyak dari daerah pemilihan (dapil) Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (KKT-MBD) pada Pileg 2024 lalu, mengingatkan bahwa Maluku punya banyak contoh koperasi yang gagal karena hanya mengandalkan bantuan tanpa partisipasi aktif anggota.

Ia pun mendorong agar Pemda lebih proaktif memberikan edukasi kepada calon anggota Kopdes, terutama mengenai hak dan kewajiban mereka, sebelum koperasi resmi dibentuk. Edukasi ini dinilai penting untuk mendorong rasa memiliki serta kemandirian koperasi di masa depan.(TM-03)

Tags: desaDPRD Malukukoperasi merah putih
Previous Post

Tegang Warga Tala-Seriholo: Dua Orang Dianiaya, Jalan Dipalang Pohon Besar

Next Post

DPRD Soroti Kualitas LKPJ Pemkot Ambon, Harry Far Far Minta Wali Kota Segera Evaluasi OPD

Berita Terkait

Dipenuhi Catatan Kritis, DPRD Maluku Setujui APBD Perubahan 2025

Dipenuhi Catatan Kritis, DPRD Maluku Setujui APBD Perubahan 2025

by Redaksi TM
October 1, 2025
0

AMBON, TM.— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

Ruko tempat menyimpan B3

Polisi Bongkar Paksa Satu Ruko di Mardika, Ada Sianida Bakal Dikirim ke Buru

by Redaksi TM
September 25, 2025
0

  AMBON, TM.— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggerebek lokasi penyimpanan bahan kimia berbahaya (B3) berupa sianida di...

Gubernur Maluku buka kantor Kadin Maluku

Gubernur Maluku Resmikan Kantor Baru Kadin, Gelar Rapimprov dan Pekan Raya Bisnis 2025

by Redaksi TM
September 24, 2025
0

Ambon, TM.– Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meresmikan kantor baru Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Maluku yang berlokasi di lantai I...

Next Post
DPRD Soroti Kualitas LKPJ Pemkot Ambon, Harry Far Far Minta Wali Kota Segera Evaluasi OPD

DPRD Soroti Kualitas LKPJ Pemkot Ambon, Harry Far Far Minta Wali Kota Segera Evaluasi OPD

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

October 3, 2025
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

October 3, 2025
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

October 4, 2025
Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

October 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang