Ambon, TM.– Pembukaan lahan baru untuk perkebunan pisang Abaka oleh PT Spice Island Maluku (SIM) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali diganggu.
Sejumlah warga dari Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Diduga digerakan oleh Taufiq Latukau turun ke lokasi perkebunan. Tujuan mereka, untuk menghalangi pembukaan lahan milik PT SIM pada Selasa (8/7/2025).
Perusahaan yang bergerak di sektor pertanian pisang abaka tersebut diketahui telah memiliki izin legal dan mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Bahkan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, saat meninjau langsung lokasi pabrik pengolahan serat abaka di Desa Hatusua, Kecamatan Kairatu, pada 23 Juni 2025, menegaskan bahwa investasi PT SIM dijamin keamanannya oleh negara.
Tak hanya Gubernur, kunjungan tersebut juga didampingi Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, Pangdam XV Pattimura, Mayjen TNI Gatot Putranto, dan Kabinda Maluku.
Pemerintah Daerah juga diminta proaktif memastikan investasi ini berjalan lancar karena dinilai mampu menyerap tenaga kerja lokal dan mendukung pemulihan ekonomi di SBB.
Namun ironisnya, dukungan pemerintah tersebut tak diindahkan oleh sekelompok warga Pelita Jaya yang diduga digerakan oleh oknum warga bernama Taufiq Latukau.
Ketika perusahaan hendak memulai proses penggusuran lahan di lokasi yang sudah dibebaskan secara sah oleh Desa Eti dan Marga Olczewski, Taufiq memimpin penghadangan bersama beberapa warga, termasuk ibu-ibu, bahkan sambil membawa senjata tajam.
Meski aktivitas PT SIM dikawal oleh aparat TNI dan Polri, upaya penghalang tetap terjadi. Eko Anshari, Head of Operations PT SIM, menyesalkan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan bekerja secara legal dan tidak pernah menyerobot lahan milik siapapun.
“Kami telah membayar ganti rugi sesuai kesepakatan. Kalau masih ada yang terus menghalangi, kami akan ambil langkah hukum. Kami berharap aparat menindak tegas oknum-oknum yang mengganggu investasi,” ujar Eko kepada wartawan.
PT SIM berkomitmen melanjutkan kegiatan pembukaan lahan demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Jika gangguan terus terjadi, pihak perusahaan menyatakan siap melaporkan aksi-aksi provokatif tersebut secara resmi ke aparat penegak hukum. (TM-04)