Piru, TM.– Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa aktivitas PT Spice Island Maluku (SIM) di Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, bukan merupakan tindakan penggusuran paksa sebagaimana dituduhkan sebagian pihak.
Menurut Kapolres, aktivitas land clearing PT SIM untuk perkebunan Pisang Abaka, dilakukan diatas lahan mereka, yang memiliki legalitas hukum yang sah di Lokasi Desa Eti, SBB. Lahan tersebut bukan merupakan tanah milik warga.
“Mereka melakukan aktivitas, karena telah mengantongi izin usaha yang sah dari Pemerintah Daerah dan Kementerian terkait untuk melakukan aktivitas operasional di lokasi tersebut,” kata Kapolres.
Karena itu, Kapolres menegaskan, kegiatan yang berlangsung bukanlah penggusuran paksa sebagaimana yang dituduhkan.
Dia juga menepis, ada keterlibatan oknum anggota Polri yang membekingi atau mendukung tindakan melawan hukum. Kehadiran mereka murni dalam rangka pengamanan kamtibmas.
“Mereka ada, karena ada aksi sekelompok masyarakat yang dianggap menghalangi kerja perusahaan. Untuk menghindari timbulnya masalah hukum, maka aparat kepolisian hadir,” sebut Kapolres.
Meski demikian, Kapolres kembali menegaskan, dalam pengamanan di lokasi aktivitas perusahaan saat ada massa aksi penolakan, mereka mengedepankan langkah-langkah persuasif.
“Ada di lokasi, masyarakat yang membawa senjata tajam berupa parang, dan sabit, juga kayu. Mereka mengancam karyawan perusahaan yang sedang bekerja,” kata Kapolres.
Dia membenarkan, pihak perusahaan telah melapor secara resmi untuk memproses dugaan tindak pidana di lokasi kerja.
Sebelumnya Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa meminta agara aparat keamanan memastikan operasional PT SIM di SBB berjalan aman.
Hal ini disampaikan dihadapan Kapolda Maluku, dan Pangdam XVI/Pattimura, saat kunjungan ke Hatusua untuk melihat langsung aktivitas PT SIM.
“Pihak kepolisian akan netral dan bersikap profesional, dalam menangani kasus ini. Kami juga berharap, masyarakat tidak terpancing dengan isu yang bersifat provokatif,” pungkas Kapolres.(TM-02)