Langgur, TM — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum dan melindungi perempuan serta anak dari tindak kekerasan.
Hal itu ditegaskan Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (12/11/2025) pukul 18.00 WIT. Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Kasus yang diungkap kali ini terjadi di Ohoi Klanit, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 15 Oktober 2025. Seorang pria berinisial L.L alias Rudi dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap K.L alias Kori, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat—korban merupakan keponakan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku memukul pipi kiri korban hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di jalan. Tindakan ini dipicu oleh permasalahan pribadi antara keduanya,” ungkap Kapolres Rian Suhendi kepada wartawan.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan L.L alias Rudi sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” jelas AKBP Rian.
Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, yang sering kali menjadi korban kekerasan. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan secara damai dan menjunjung tinggi hukum.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami. Setiap kasus akan kami tindak tegas sesuai prosedur. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menciptakan lingkungan yang aman, beradab, dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.
Tindakan cepat aparat Polres Maluku Tenggara dalam menangani kasus ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi warganya. Respons tegas dan transparan kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Maluku Tenggara.(TM-02)
















