Ambon, TM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menaikkan kasus dugaan penyimpangan pengadaan pakaian dinas pegawai Bank Maluku-Maluku Utara ke tahap penyidikan.
Kepastian ini diperoleh setelah Tim Ekspose sepakat bahwa terdapat indikasi perbuatan pidana dalam proses pengadaan tersebut. Status penyidikan tertuang dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Prin-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tertanggal 6 November 2025.
“Kasus pengadaan pakaian Dinas Pegawai Bank maluku tahun 2020 dan 2021 naik Penyidikan. Kemarin setelah Tim Ekspose, sepakat sudah ada perbuatan Pidana terkait pengadaan tersebut,” ungkap Kasi pidsus Kejari Ambon, Azer orno.
Terkait masalah ini sejumlah petinggi di Bank Maluku-Malut sudah diperiksa, seperti Direktur Utama, dan anggota direksi lainnya termasuk semua Komisaris.
Mereka diperiksa terkait mekanisme pengadaan seragam dinas bagi sekitar 700 pegawai Bank Maluku-Malut pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pengadaan seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga.

Hanya saja pelaksanaannya berubah menjadi pemberian uang tunai langsung kepada pegawai tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Saat memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Maluku-Malut, Syahrisal Imbar, penyidik menyoroti keputusan perubahan mekanisme pengadaan yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Meski demikian, Syahrisal bersikukuh bahwa proses tersebut telah sesuai prosedur internal perusahaan.
“Katanya sudah sesuai prosedur. Nanti kita lihat hasil penyelidikan selanjutnya,” lanjut sumber tersebut.
Sebelumnya, Komisaris Utama Bank Maluku-Malut, H. Nadjib Bachmid, juga telah diperiksa. Ia menegaskan bahwa perubahan mekanisme pengadaan seragam dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris, yang menambah daftar kejanggalan dalam kasus tersebut.(TM-02)














