AMBON, TM — DPRD Provinsi Maluku menegaskan tidak akan mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus pembangunan ruko Pasar Mardika yang melibatkan PT Bumi Perkasa Timur (BPT).
Meski demikian, DPRD memastikan tetap mengawal hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus tersebut.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang menyatakan perkara tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Kami tidak bisa mengintervensi kerja Kejati Maluku. Kami menghormati keputusan tersebut,” kata Benhur saat dihubungi, Minggu (21/12/2025).
Namun, Benhur menegaskan keputusan Kejati bukanlah akhir dari upaya penegakan hukum. DPRD Maluku, lanjut dia, akan mengalihkan langkah dengan mendorong KPK untuk menindaklanjuti temuan Pansus DPRD terkait pengelolaan ruko Pasar Mardika.

“Jika Kejati menyatakan tidak cukup bukti, maka jalan terbaik bagi kami adalah fokus mendorong KPK untuk mengusutnya,” ujarnya.
Menurut Benhur, temuan tersebut merupakan hasil kerja kelembagaan Pansus DPRD Maluku, bukan klaim individu. Dari hasil pemeriksaan Pansus, ditemukan adanya alur setoran dari PT BPT dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Ini adalah temuan kelembagaan. Ada fakta, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak terkait yang dihimpun secara resmi oleh Pansus,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku itu.
Meski demikian, Benhur menyadari DPRD tidak memiliki kewenangan penyidikan. Oleh karena itu, ketika aparat penegak hukum di daerah menghentikan penanganan perkara, DPRD memilih mendorong pengusutan pada level nasional.
“Sikap DPRD jelas, kami akan fokus mendorong KPK,” katanya menegaskan.
Ia menambahkan, DPRD Maluku berkomitmen mengawal kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, khususnya Pasar Mardika yang menyangkut kepentingan publik dan hajat hidup masyarakat luas.
“Kami ingin persoalan ini terang-benderang demi keadilan dan kepentingan rakyat Maluku,” pungkas Benhur. (TM-02)
















