AMBON, TM.– Dua pasangan muda-mudi yang bukan suami istri diamankan aparat Polda Maluku dalam razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025. Operasi ini digelar di sejumlah penginapan dan tempat hiburan malam di kawasan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (3/5/2025) malam.
Operasi dimulai sejak pukul 22.30 WIT dan melibatkan personel dari Satgas Preemtif, Preventif, Gakkum, dan Banops. Sasaran utama adalah penginapan dan tempat karaoke yang disinyalir rawan terhadap pelanggaran sosial dan tindak asusila.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, dalam keterangan persnya Minggu (4/5), mengungkapkan bahwa dua pasangan tanpa ikatan pernikahan ditemukan berada dalam satu kamar di salah satu penginapan.
“Petugas mendapati pasangan berinisial JS (20) dan PR (19), serta AS (23) dan CA (22), sedang berada dalam kamar tanpa hubungan pernikahan yang sah,” ungkap Kombes Areis.
Keempatnya langsung diamankan dan dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda Maluku untuk dilakukan pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Jika terbukti mengulangi, maka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Areis.
Selain penginapan, razia juga menyasar sejumlah tempat karaoke. Aparat memeriksa identitas pengunjung untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur serta mencegah potensi penyalahgunaan narkoba.
“Hasil pemeriksaan di tempat hiburan malam tidak ditemukan pengunjung di bawah umur maupun indikasi penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Polda Maluku terus mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungannya.
“Jangan main hakim sendiri karena tindakan itu juga melanggar hukum. Segera laporkan ke aparat TNI atau Polri terdekat,” tutup Kombes Areis.(TM-02)