Ambon, TM — Dua pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ambon berinisial RP dan WP, ditahan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja mereka, Zulkarnain Tomiah, yang juga merupakan pegawai PDAM.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet S. Luhukay, membenarkan penahanan tersebut. RP dan WP resmi ditahan sejak Selasa (5/11/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Keduanya sudah ditahan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Luhukay, Minggu (9/11/2025).
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 08.45 WIT di area kantor PDAM Ambon. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden berawal dari perselisihan antara korban dan kedua pelaku terkait persoalan pekerjaan. Perdebatan yang mulanya terjadi di dalam kantor kemudian memicu aksi pemukulan terhadap korban.
Akibat kejadian itu, Zulkarnain mengalami luka pada wajah dan tubuh. Ia kemudian melapor ke Polresta Ambon untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Polisi bergerak cepat dengan memeriksa korban, saksi, dan kedua terduga pelaku sebelum menetapkan RP dan WP sebagai tersangka.
Namun proses tersebut sempat terhambat oleh putusan praperadilan yang mencabut status tersangka keduanya. Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa praperadilan hanya menggugurkan status tersangka, bukan pokok perkara.
Karena itu, penyidik Polresta Ambon melakukan penyelidikan ulang dengan mengumpulkan bukti baru dan memperbaiki prosedur sesuai arahan pengadilan.
“Setelah putusan praperadilan, penyidik kembali melakukan penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti baru,” jelas Luhukay dalam pernyataannya pada Senin (24/3).
Dengan bukti tambahan dan prosedur yang telah dipenuhi, penyidik kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Selasa lalu.(TM-02)
















