Ambon, TM.– Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas di Bank Maluku-Maluku Utara terus bergulir. Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kini memeriksa mantan Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara, Arief Burhanudin Waliulu, untuk dimintai keterangan terkait proyek pengadaan tahun 2020/2021 yang bernilai lebih dari Rp17 miliar.
Pantauan media ini di Kantor Kejari Ambon, Rabu (15/10/2025), Waliulu tiba sekitar pukul 10.30 WIT dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyelidik.
Ia terlihat didampingi oleh pengacaranya, Jonathan Kainama. Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari dan baru berakhir sekitar pukul 18.00 WIT.
Usai pemeriksaan, Waliulu diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah membacanya kembali. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Bank Maluku tahun 2020, ketika proyek pengadaan pakaian dinas pertama dilaksanakan dengan anggaran sekitar Rp7 miliar.
“Dia diperiksa sebagai Dirut tahun 2020. Saat itu memang ada pengadaan pakaian dinas pasca-Covid-19 dengan nilai anggaran Rp7 miliar,” ungkap sumber terpercaya kepada media ini.
Masih menurut sumber tersebut, pada tahun 2021 Bank Maluku-Maluku Utara kembali melakukan pengadaan seragam dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp10 miliar. Namun, saat itu jabatan Direktur Utama sudah tidak lagi dipegang oleh Waliulu, melainkan oleh pejabat berinisial SI.
“Tahun 2021 sudah Dirut baru, dan dilakukan pengadaan lagi dengan nilai yang lebih besar,” tambah sumber itu.
Terkait kemungkinan pemanggilan SI sebagai Dirut pengganti, sumber belum dapat memastikan. “Itu kewenangan penyelidik. Kita tunggu saja keputusan tim,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi media terkait pemeriksaan terhadap Arief Burhanudin Waliulu dan perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.(TM-03)