AMBON, TM.— Laporan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Buru Selatan (Bursel), berawal dari hasil audit. Dari audit ditemukan banyak sekali penggunaan anggaran pada beberapa program yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Hal ini disampaikan Pemuda Bursel Ifan Latuwael yang ikut melaporkan kasus ini Kejaksaan Tinggi Maluku. Dia menyebut, kasus ini terjadi dari Tahun 2019 hingga 2023.
Program itu diantaranya tunjangan guru-guru, dana BOS, pengadaan ruang kelas baru, Aset Kadis. Karena itu, Aliansi Pemuda Buru Selatan (Bursel) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bursel.
Ifan Latuwael, mengatakan hasil audit BPK-RI menunjukkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan. Kondisi ini dinilai merugikan keuangan daerah sekaligus mengabaikan kepentingan masyarakat, khususnya para guru dan siswa.
“Kami minta Kejati Maluku tidak tinggal diam. Temuan BPK-RI ini harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan serius, termasuk memeriksa Kadis Pendidikan Bursel. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” tegas Ifan, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, lemahnya pengawasan serta dugaan praktik penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan berpotensi menurunkan kualitas layanan pendidikan di Bursel. Karena itu, pihaknya berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.
“Kami tidak ingin dana pendidikan yang seharusnya untuk kemajuan generasi muda Bursel malah disalahgunakan oleh oknum tertentu. Kami akan terus bersuara sampai ada kepastian hukum,” tambahnya.
Latuwael juga mengungkapkan, sehari sebelumnya Pemuda Bursel menggelar demonstrasi di depan kantor Kejati Maluku. Dalam aksi tersebut, massa diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, untuk berdiskusi sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen pendukung.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bursel, namun yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan.(TM-04)