Timesmalukucom
No Result
View All Result
Wednesday, January 21, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Jaksa Tegaskan Eksepsi Terdakwa Telah Masuk Pokok Perkara Kasus PT Tanimbar Energi

Redaksi TM by Redaksi TM
January 21, 2026
in Hukrim
Ilustrasi Korupsi

Ilustrasi Korupsi

Saumlaki, ameks.fajar.co.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi, Selasa (21/1/2026).

Baca Juga :

Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

Usai Melahirkan di Hutan, Wanita Muda Ini Habisi Nyawa Bayinya

Foya-foya Pakai Dana Desa, Pj Kades Ainena Ditahan Kejari SBT

Sidang tersebut memasuki agenda krusial, yakni pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan para terdakwa.

Dalam perkara ini, terdakwa Petrus Fatlolon, Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, bersama Johana Joice Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, sebelumnya mengajukan eksepsi dengan permintaan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan perkara dihentikan.

Menanggapi eksepsi tersebut, Penuntut Umum menyampaikan jawaban tegas dengan menilai seluruh dalil keberatan para terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Bahkan, sebagian besar dalil dinilai telah memasuki pokok perkara sehingga tidak relevan untuk diuji pada tahap eksepsi.

Penuntut Umum menegaskan bahwa proses penuntutan dan pemeriksaan perkara telah sah secara hukum acara. Perkara ini dilimpahkan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 361 UU tersebut serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, pemeriksaan tetap menggunakan ketentuan KUHAP 1981.

Terkait dalil surat dakwaan kabur atau obscuur libel, Penuntut Umum menegaskan dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Garuda Cakti Vira Tama, S.H Kasi Intel Kejari KKT, mengungkapkan identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, uraian perbuatan, hingga pasal-pasal yang didakwakan telah diuraikan secara rinci dan sistematis.

Jaksa, kata Garuda, juga menolak dalil yang menyatakan adanya pencampuradukan antara maladministrasi dan tindak pidana.

Menurut Penuntut Umum, kata Garuda, penilaian apakah suatu perbuatan merupakan pelanggaran administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi hanya dapat ditentukan melalui pembuktian di persidangan.

Mengenai peran dan kewenangan Petrus Fatlolon sebagai Bupati sekaligus pemegang saham BUMD, Penuntut Umum menegaskan bahwa tanggung jawab hukum terdakwa serta hubungan kausalitas antara kebijakan yang diambil dan kerugian keuangan daerah merupakan materi pokok perkara yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti.

Penuntut Umum juga menanggapi keberatan atas Laporan Hasil Audit Inspektorat dengan menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif oleh BPK. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, audit Inspektorat sah digunakan sebagai alat bukti, sementara penilaian akhir mengenai kerugian negara menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan.

Terhadap eksepsi Johana Joice Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera yang menyebut kerugian PT Tanimbar Energi sebagai kerugian perdata, Penuntut Umum menilai dalil tersebut telah memasuki substansi perkara dan tidak dapat dinilai pada tahap eksepsi.

Mengakhiri jawabannya, Penuntut Umum memohon Majelis Hakim menolak atau menyatakan tidak dapat diterima seluruh eksepsi para terdakwa, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda putusan sela Majelis Hakim yang akan menentukan kelanjutan perkara.(TM-02)

Tags: Kejari KKTPT Tanimbar energiterdakwa
Previous Post

Jembatan Darurat Marbali Rampung, Wabup: Tanggungjawab Pemerintah Daerah

Next Post

DPRD Soroti Perubahan Trayek Kapal Perintis, Wajo: Itu Merugikan Masyarakat Kepulauan

Berita Terkait

Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

by Redaksi TM
January 17, 2026
0

Malra, TM -Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran yang diduga akan terjadi di Kompleks Mangga Dua, Langgur....

Usai Melahirkan di Hutan, Wanita Muda Ini Habisi Nyawa Bayinya

Usai Melahirkan di Hutan, Wanita Muda Ini Habisi Nyawa Bayinya

by Redaksi TM
January 12, 2026
0

  Ambon, TM - Tindakan tak manusiawi dilakukan ibu muda di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ini....

Foya-foya Pakai Dana Desa, Pj Kades Ainena Ditahan Kejari SBT

Foya-foya Pakai Dana Desa, Pj Kades Ainena Ditahan Kejari SBT

by Redaksi TM
January 5, 2026
0

Namrole, TM — Penyidik Polres Seram Bagian Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana...

Next Post
DPRD Soroti Perubahan Trayek Kapal Perintis, Wajo: Itu Merugikan Masyarakat Kepulauan

DPRD Soroti Perubahan Trayek Kapal Perintis, Wajo: Itu Merugikan Masyarakat Kepulauan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
DPRD Soroti Perubahan Trayek Kapal Perintis, Wajo: Itu Merugikan Masyarakat Kepulauan

DPRD Soroti Perubahan Trayek Kapal Perintis, Wajo: Itu Merugikan Masyarakat Kepulauan

January 21, 2026
Ilustrasi Korupsi

Jaksa Tegaskan Eksepsi Terdakwa Telah Masuk Pokok Perkara Kasus PT Tanimbar Energi

January 21, 2026
Jembatan Darurat Marbali Rampung, Wabup: Tanggungjawab Pemerintah Daerah

Jembatan Darurat Marbali Rampung, Wabup: Tanggungjawab Pemerintah Daerah

January 21, 2026
Kebocoran Pipa Minyak PT Karlez Petroleum Resahkan Warga Kampung Densel

Kebocoran Pipa Minyak PT Karlez Petroleum Resahkan Warga Kampung Densel

January 20, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang