Saumlaki, ameks.fajar.co.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi, Selasa (21/1/2026).
Sidang tersebut memasuki agenda krusial, yakni pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan para terdakwa.
Dalam perkara ini, terdakwa Petrus Fatlolon, Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, bersama Johana Joice Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, sebelumnya mengajukan eksepsi dengan permintaan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan perkara dihentikan.

Menanggapi eksepsi tersebut, Penuntut Umum menyampaikan jawaban tegas dengan menilai seluruh dalil keberatan para terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Bahkan, sebagian besar dalil dinilai telah memasuki pokok perkara sehingga tidak relevan untuk diuji pada tahap eksepsi.
Penuntut Umum menegaskan bahwa proses penuntutan dan pemeriksaan perkara telah sah secara hukum acara. Perkara ini dilimpahkan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 361 UU tersebut serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, pemeriksaan tetap menggunakan ketentuan KUHAP 1981.
Terkait dalil surat dakwaan kabur atau obscuur libel, Penuntut Umum menegaskan dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Garuda Cakti Vira Tama, S.H Kasi Intel Kejari KKT, mengungkapkan identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, uraian perbuatan, hingga pasal-pasal yang didakwakan telah diuraikan secara rinci dan sistematis.
Jaksa, kata Garuda, juga menolak dalil yang menyatakan adanya pencampuradukan antara maladministrasi dan tindak pidana.
Menurut Penuntut Umum, kata Garuda, penilaian apakah suatu perbuatan merupakan pelanggaran administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi hanya dapat ditentukan melalui pembuktian di persidangan.
Mengenai peran dan kewenangan Petrus Fatlolon sebagai Bupati sekaligus pemegang saham BUMD, Penuntut Umum menegaskan bahwa tanggung jawab hukum terdakwa serta hubungan kausalitas antara kebijakan yang diambil dan kerugian keuangan daerah merupakan materi pokok perkara yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti.
Penuntut Umum juga menanggapi keberatan atas Laporan Hasil Audit Inspektorat dengan menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif oleh BPK. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, audit Inspektorat sah digunakan sebagai alat bukti, sementara penilaian akhir mengenai kerugian negara menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan.
Terhadap eksepsi Johana Joice Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera yang menyebut kerugian PT Tanimbar Energi sebagai kerugian perdata, Penuntut Umum menilai dalil tersebut telah memasuki substansi perkara dan tidak dapat dinilai pada tahap eksepsi.
Mengakhiri jawabannya, Penuntut Umum memohon Majelis Hakim menolak atau menyatakan tidak dapat diterima seluruh eksepsi para terdakwa, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda putusan sela Majelis Hakim yang akan menentukan kelanjutan perkara.(TM-02)
















